Kamis, November 6, 2025
BerandaBerita UmumDPC PKB Magetan Tunjuk Ahmad Setiawan sebagai Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan...

DPC PKB Magetan Tunjuk Ahmad Setiawan sebagai Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Nur Wahid, Siap Bertarung di Pengadilan

Matalensa-news.com-Magetan, 6 November 2025 — Perseteruan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan terus berlanjut dan kini memasuki ranah hukum. DPC PKB Magetan resmi mempercayakan Ahmad Setiawan, SH., MH. dari AS Law Firm sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Nur Wahid, setelah keluarnya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait surat penangguhan tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh persoalan hukum sudah dikoordinasikan kepada tim kuasa hukum partai.

“Langsung tanyakan ke kuasa hukum kami, Mas Wiryo,” ujar Suratno singkat, merujuk pada panggilan akrab Ahmad Setiawan.

Ahmad setiawan

Ditemui terpisah, Ahmad Setiawan mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari DPC PKB Magetan untuk menangani perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.

“Tergugat dalam perkara ini adalah DPC PKB Magetan atas nama Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad Setiawan menambahkan bahwa ada satu perkara lain yang juga berkaitan, yakni gugatan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang turut melibatkan pimpinan DPRD Magetan sebagai tergugat. Namun, untuk perkara tersebut, proses administratif masih berjalan.

“Kuasa resmi yang kami pegang saat ini adalah untuk perkara 35. Sedangkan perkara 34 masih dalam tahap koordinasi,” tegasnya.

Sidang pertama untuk perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Pengadilan Negeri Magetan. Menurut Ahmad Setiawan, pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Ini sidang pertama, kami akan ikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah melihat perkembangan di persidangan,” tandas Wiryo penuh keyakinan.

Pihak DPC PKB Magetan memastikan akan menghadapi gugatan ini dengan kesiapan penuh dan optimisme tinggi.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan terbuka,” pungkas Wiryo.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments