MAGETAN – Matalensa-news.com – Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Magetan, Sofyan Yusroni, ST., Spd., secara resmi mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Magetan pada Selasa (29/4/2025). Kehadirannya bertujuan untuk meminta kejelasan terkait status hukum dan pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di kawasan Pasar Baru Magetan.
Dalam pernyataannya, Sofyan menegaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan aset publik yang dinilai tidak transparan pengelolaannya. Ia juga menyoroti keberadaan papan reklame besar yang terpasang di atas JPO tersebut.
“Saya ingin kejelasan karena JPO dan baliho yang terpasang di atasnya menimbulkan pertanyaan. Jika ini aset Pemkab, mana dokumen penyerahannya?” tegas Sofyan di hadapan pejabat Diskominfo.
Sofyan diterima langsung oleh Kepala Diskominfo, Cahaya, bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Eko Budiono. Dalam pertemuan tersebut, Eko mengungkapkan bahwa JPO dan reklame yang terpasang di atasnya memang merupakan bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Magetan. Aset tersebut dikelola melalui kerja sama jangka panjang dengan perusahaan periklanan PT Oxcy.
Namun, Eko mengakui bahwa hingga saat ini belum ada proses serah terima resmi dari pihak perusahaan ke pemerintah daerah.
“Serah terima dengan PT Oxcy memang belum dilakukan. Kami akan segera berkoordinasi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pengelolaan aset ini,” jelas Eko.
Sofyan pun menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah dalam menangani persoalan aset publik ini. Menurutnya, respons Pemkab Magetan cenderung lambat dan hanya bersifat reaktif setelah muncul tekanan dari masyarakat.
“Semrawutnya kabel di sekitar JPO dan beberapa titik lain dibiarkan. Baru setelah dikritik, mulai ada reaksi. Ini bukan cerminan pelayanan publik yang baik,” sindir Sofyan.
Menanggapi hal tersebut, Diskominfo Magetan menyampaikan akan melakukan kajian bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menentukan masa depan JPO tersebut, apakah tetap difungsikan atau dibongkar total.
“Kami tidak bisa langsung memutuskan. Kajian teknis dan legal harus dilakukan lebih dulu dari berbagai aspek,” pungkas Eko.
Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian dari Pemkab Magetan. Ia tidak ingin kajian hanya dijadikan dalih untuk menghindari tindakan nyata.
“Saya akan tunggu hingga ada kepastian. Jangan sampai kajian hanya menjadi alasan untuk kembali diam tanpa tindakan,” tutupnya.(*)
