![]() |
| Pengadilan Agama Kabupaten Magetan (foto : istimewa/red) |
MAGETAN,MATALENSA-NEWS.COM- Penhadilan Agama Kabupaten Magetan telah melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai salah satu Pengadilan Tingkat Pertama. Sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Secara umum keadaan perkara pada Pengadilan Agama Kabupaten Magetan di tahun 2023.
Tahun 2023 Pengadilan Agama Kabupaten Magetan menerima perkara sebanyak 1.358 perkara yang terdiri dari 1.131 perkara gugatan, 211 perkara permohonan dan 16 perkara gugatan sederhana (Ekonomi Syariah).
Bila dibandingkan dengan penerimaan perkara tahun 2022 sebanyak 1.554 perkara, maka penerimaan perkara pada Pengadilan Agama Magetan mengalami penurunan sebesar 12,6%, pun dengan perkara gugatan cerai.
Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H melalui humas Pengadilan Agama Magetan, H.M Jazuli. S.Ag, menjelaskan bahwa perkara gugatan perceraian disebabkan karena banyak hal.
“Jadi untuk kasus gugatan perceraian sendiri disebabkan karena banyak hal, kekurangan ekonomi, suami yang tidak bertanggung jawab kepada istri, kekerasan dalam rumah tangga, dan yang paling mendominasi adalah hubungan jarak jauh, di mana masyarakat di sini sangat banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri sehingga menyebabkan kesenjangan hubungan pasangan suami istri dan inilah yang menyebabkan terjadinya gugatan perceraian,” jelas Jazuli pada Selasa (07/05/2024).
Jazuli menekankan peran serta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap pemicu perceraian serta penanganan dan pencegahannya, sehingga di tahun-tahun ke depan kasus perceraian di Kabupaten Magetan semakin berkurang.(Red)

