Matalensa-news.com Magetan – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan kembali digencarkan. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Bea Cukai Madiun melakukan operasi besar dengan menyisir sejumlah titik rawan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Magetan.
Operasi bertajuk Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal itu berlangsung pada Selasa (5/11/2025) dan menargetkan tiga kecamatan, yaitu Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam melindungi pendapatan negara dari potensi kerugian akibat rokok ilegal.
Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, operasi kali ini melibatkan tiga tim gabungan dari Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun. Masing-masing tim diterjunkan untuk menyisir tiga wilayah berbeda secara serentak.

“Di Kecamatan Ngariboyo, petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan proses administrasi oleh personel Bea Cukai Madiun, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” terang Gunendar.
Gunendar menambahkan, di Kecamatan Kartoharjo petugas memang tidak menemukan barang kena cukai ilegal. Namun demikian, masyarakat memberikan informasi penting terkait adanya toko yang diduga masih menjual rokok tanpa pita cukai.
“Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti dengan penelusuran lebih mendalam bersama tim lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, hasil berbeda ditemukan di Kecamatan Barat. Tim gabungan kembali menyita 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses administrasi lebih lanjut,” kata Gunendar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata Pemkab Magetan dalam menegakkan aturan dan mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin bersama Bea Cukai Madiun serta menggandeng pemerintah kecamatan dan desa agar masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan berharap, melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk legal yang sudah membayar pajak negara. Dengan demikian, stabilitas ekonomi daerah dapat terjaga sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.(*)
