Kamis, November 6, 2025
BerandaBerita UmumSatpol PP Magetan dan Bea Cukai Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Tiga...

Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Magetan –Matalensa-news.com – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar operasi terpadu di wilayah Magetan. Razia rokok ilegal tersebut berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu (21/05/2025).

Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Tim gabungan diturunkan ke sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan rokok ilegal.

“Hari ini kami menerjunkan tim gabungan Satpol-PP dan Bea Cukai di tiga titik wilayah kecamatan untuk melakukan razia rokok ilegal,” ungkap Gunendar saat dikonfirmasi awak media.

Sasaran utama dari razia ini adalah toko kelontong serta warung-warung kecil yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada regulasi resmi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Gunendar mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan razia, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi lapangan hingga empat kali untuk memastikan data valid dan tepat sasaran.

Namun demikian, ia mengakui adanya kendala dalam menindak penjual rokok ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di area permukiman. Menurutnya, para penjual rumahan menjadi tantangan tersendiri karena sulitnya akses dan mekanisme pengawasan di wilayah tersebut.

“Kami mengalami kesulitan ketika informasi yang masuk menyebutkan adanya penjual rumahan. Teknis razia di area tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati,” jelas Gunendar.

Lebih lanjut, ia berharap operasi pemberantasan rokok ilegal ini bisa memberikan dampak nyata dan signifikan dalam menekan peredarannya di Kabupaten Magetan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal. Rokok ilegal tidak membayar pajak, tidak memiliki cukai resmi, dan tidak diawasi oleh pemerintah, sehingga merugikan negara,” tegasnya.(Ad/Adv)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments