Magetan – matalensa-news.com – Dugaan kelalaian dalam pengawasan kembali menyeret nama Dinas Koperasi Kabupaten Magetan, setelah kasus Koperasi Syariah MSI terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Magetan, kemarin. Koperasi yang telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu itu disebut sudah tidak sehat sejak tahun 2021.
Fakta tersebut menuai sorotan tajam dari Dimyati Dahlan, penggiat desa sekaligus tokoh Koperasi Merah Putih. Ia mempertanyakan sikap pasif Dinas Koperasi yang dinilai tidak segera menjatuhkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
“Sangat memprihatinkan jika sudah diketahui sejak 2021, namun Dinas Koperasi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi,” tegas Dimyati.
Dalam pernyataannya, Dimyati mengungkap bahwa pejabat fungsional pengawas koperasi yang memiliki tanggung jawab pengawasan dalam jangka waktu tertentu, patut diduga ikut terlibat atau setidaknya telah melakukan kejahatan jabatan melalui tindakan kelalaian.
Dinas Koperasi disebutnya telah gagal menjalankan fungsi utama sebagai pengawas. Bahkan, tindakan memalsukan atau merekayasa laporan administrasi disebutnya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dinas Koperasi telah melakukan kelalaian dalam pengawasan,” tegas Dimyati.
Lebih lanjut, ia meminta Polres Magetan untuk mengambil langkah hukum dengan memeriksa Kepala Dinas Koperasi beserta pejabat pengawas yang terkait langsung dalam pengawasan Koperasi MSI.
“Maka Polres Magetan hendaknya juga memeriksa Kepala Dinas Koperasi, khususnya pejabat fungsional pengawas koperasi,” sambungnya.
Dimyati, tokoh asli Ngariboyo itu, menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem koperasi di daerah. Apalagi, pemerintah pusat sedang mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Jangan sampai insiden MSI menggagalkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih,” jelas Dimyati.
Ia pun mengingatkan agar Dinas Koperasi tidak sekadar meniru struktur AD/ART Koperasi Merah Putih tanpa pemahaman mendalam. Koperasi, katanya, harus dibangun secara sungguh-sungguh dan mampu menjawab persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Ini momentum yang tepat untuk menata Koperasi Merah Putih. Dinas Koperasi asal jangan copy paste AD/ART Koperasi Merah Putih. Jangan asal bikin koperasi, harus mampu memberikan solusi kejadian Koperasi MSI ini,” Tutupnya.(*)
