![]() |
| Fisco Yuda Arista Camat Nguntoronadi,Magetan |
MAGETAN,MATALENSA-NEWS.COM- Setelah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di seluruh Kabupaten Magetan, kini giliran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan untuk masa jabatan tambahan dua tahun.
Pada hari ini telah dilaksanakan upacara pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan Periode tahun 2024 acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat.Acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Nguntoronadi di pimpin langsung oleh camat Nguntoronadi Fisco Yuda Arista,Selasa (09/07/2024)
“Semoga dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini bisa merefleksikan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat dalam waktu 2 tahun ini semoga bisa bersinergi dengan desa,” jelas Frisco Yuda Arista.
![]() |
| Penyerahan SK Pengukuhan Tambahan Masa Jabatan BPD Oleh Camat Nguntoronadi |
Lebih lanjut Camat Yuda menambahkan semoga bisa menyampaikan aspirasi masyarakat,apa yang ingin menjadi keinginan dan harapan masyarakat bisa benar benar di wujudkan.
“Termasuk apa yang bisa kita dorong terkait pembangunan desa,pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat bisa di wujudkan dimana periodesasi ini cukup untuk mewujudkan visi dan misi desa” Tambahnya
Perpanjangan masa jabatan ini, membawa kebijakkan baru. Bahwa BPD akan mendapatkan tunjangan tambahan. Yaitu tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2024, untuk anggota BPD nanti akan mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Maka, sebisa mungkin dianggarkan di PAK atau di anggaran tahun 2025,” terangnya.
Pengukuhan BPD untuk masa jabatan tambahan dua tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan desa (dhy)


