Magetan – matalensa-news.com – Munculnya keresahan masyarakat atas kasus yang melibatkan lembaga keuangan MSI, mendorong Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Satya Dharma Wilaga, Gunadi, untuk memberikan himbauan penting kepada masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi maupun menabung.
Dalam pernyataannya, Gunadi menegaskan bahwa masyarakat harus mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran bunga investasi atau tabungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal secara logika ekonomi.
“Jika suatu koperasi atau bank memberikan bunga yang jauh di atas rata-rata, maka itu patut dicurigai. Bisa jadi lembaga tersebut sedang tidak sehat atau menjalankan skema yang tidak wajar,” tegas Gunadi.
Ia juga menjelaskan bahwa pola semacam itu seringkali merupakan skema berantai, di mana dana dari nasabah baru digunakan untuk membayar bunga kepada nasabah lama. Ketika dana dari nasabah baru berhenti mengalir, maka korban baru pun bermunculan.
Menanggapi situasi yang dialami para nasabah MSI di wilayah Magetan, Gunadi menyarankan agar korban segera mengambil langkah hukum sebagai solusi terbaik dan realistis.
“Kami sarankan para korban membentuk grup dan melakukan pendataan secara sistematis: siapa saja yang menjadi korban, berapa besar dana yang telah disetor, dan belum dikembalikan,” jelasnya.
Setelah itu, para korban bisa mengajukan gugatan perdata class action melalui pengadilan. Menurut Gunadi, langkah hukum ini penting untuk mendorong penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap.
“Jika ada aset atau dana yang masih bisa diselamatkan dari MSI, maka mekanisme pengadilan bisa menjadi alat untuk mendistribusikannya secara adil kepada para nasabah yang menggugat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gunadi menekankan pentingnya aksi bersama dan terorganisir agar hak-hak konsumen tidak terabaikan.
“Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak konsumen yang sah, dan kami siap mendampingi,” pungkasnya.
Satya Dharma Wilaga berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi tawaran investasi yang mencurigakan serta tidak terjebak dalam praktik keuangan yang berpotensi merugikan.(*)
