Matalensa-news.com-Magetan- Warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menggelar demonstrasi menuntut transparansi dari pemerintah desa setempat. Tuntutan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi publik yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, regulasi yang sudah berjalan sejak 2010 ini bertujuan memberikan akses informasi yang jelas dan akuntabel bagi masyarakat.
Hak memperoleh informasi sendiri telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Selain itu, sejak 2018, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa telah dikeluarkan untuk mendorong transparansi informasi di tingkat desa. Namun, lemahnya implementasi peraturan ini masih menjadi masalah di banyak wilayah, termasuk Magetan.
“Sebagian besar perangkat desa bahkan tidak tahu apa itu PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), apalagi memahami manfaat dan dampaknya. Ini menjadi hambatan besar dalam mewujudkan transparansi informasi,” ujar Agus Pujiono, Divisi Data dan Survei Forum Rumah Kita.
Menurut Agus, rendahnya pemahaman perangkat desa membuat partisipasi mereka dalam menjalankan amanat UU KIP sangat minim. Sosialisasi yang dilakukan selama ini juga belum mampu mengubah situasi secara signifikan.
Agus menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola informasi publik. “Kami berharap di tahun anggaran baru nanti ada upaya optimalisasi PPID di setiap badan publik. Dengan begitu, PPID dapat menjadi sarana informasi yang andal dan mencegah kasus seperti yang terjadi di Desa Malang ini,” jelasnya.
Agus juga menekankan bahwa transparansi informasi adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya.Kasus di Desa Malang menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik belum sepenuhnya berjalan dengan baik di Indonesia, terutama di tingkat desa. Optimalisasi peran PPID sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat UU KIP. Tanpa langkah konkret, tuntutan transparansi seperti yang disuarakan warga Desa Malang akan terus terjadi di masa mendatang.(*)
