Jumat, Oktober 24, 2025
BerandaHukum & KriminalWarga Magetan Wajib Tahu! Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Akan Dihapus dari...

Warga Magetan Wajib Tahu! Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Akan Dihapus dari Sistem

 

Matalensa-news.com-Magetan – Bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan yang masih menunggak pajak lebih dari dua tahun, sebaiknya segera mengurus pembayaran pajak kendaraannya. Pasalnya, sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan yang pajaknya tidak dibayar selama lebih dari dua tahun akan dihapus dari sistem.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menegaskan hal tersebut dalam keterangannya usai kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) dan knalpot brong di halaman Polres Magetan pada Kamis (20/3/2025).

“Kakorlantas melalui Dirkamsel sudah menyosialisasikan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan. Namun, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun akan dihapus datanya,” ujar AKP Ade Andini.

Lebih lanjut, AKP Ade menjelaskan bahwa jika petugas menemukan kendaraan dengan pajak yang telah mati lebih dari dua tahun, tidak akan dilakukan penyitaan, melainkan dikenakan tilang sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran dan kedapatan di jalan, tentunya akan kami tindak sesuai aturan, termasuk tilang. Jika pajaknya sudah mati lebih dari dua tahun, maka datanya akan dihapus,” tambahnya.

Meski demikian, AKP Ade memastikan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus masih bisa dipulihkan kembali. Caranya adalah dengan membayar pajak yang tertunggak serta mendapatkan persetujuan dari pemilik kendaraan.

“Jika pemiliknya setuju dan melakukan pembayaran pajak, maka data kendaraan bisa diperpanjang dan digunakan kembali,” pungkasnya.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments