Matalensa-news.com -MAGETAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMAN 1 Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para wali murid. Dalam rangkaian kegiatan perayaan tersebut, pihak sekolah berencana menggelar acara wayangan dan pengajian, namun sejumlah orang tua mengaku diminta untuk membayar iuran tanpa kejelasan yang pasti.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah awalnya meminta iuran sebesar Rp400.000 per siswa. Tak lama kemudian, muncul permintaan baru agar pembayaran dilakukan secara mencicil sebesar Rp150.000, dan belakangan iuran itu kembali diubah menjadi Rp100.000 per siswa.
“Kalau tidak mencicil iuran, anak-anak tidak akan diberi nomor ujian,” ujarnya
Upaya media ini untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi sekolah, Kepala SMAN 1 Kawedanan disebut tidak berada di tempat. Menurut petugas keamanan, kepala sekolah sedang menghadiri acara di luar.
“Bapak Kepala Sekolah tidak di sekolah, ada acara di luar,” kata satpam singkat saat ditemui di gerbang sekolah.
Upaya konfirmasi selanjutnya kepada pihak Humas sekolah juga mengalami kendala. Petugas keamanan menyampaikan bahwa Humas sedang dinas luar (DL). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengenai dugaan pungutan tersebut.
Sikap tertutup pihak sekolah membuat sejumlah wali murid kian curiga adanya upaya menutupi informasi. Mereka berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran dugaan pungli yang dinilai memberatkan orang tua siswa tersebut.
“Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang iuran itu resmi dan disepakati bersama, seharusnya ada surat resmi atau rapat dengan komite. Jangan tiba-tiba diminta bayar tanpa dasar yang jelas,” tambah salah satu wali murid dengan nada kesal.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait untuk memastikan apakah pungutan itu dilakukan sesuai prosedur atau justru masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan pendidikan.(*)