![]() |
| Petugas Samsat Magetan Kenakan Baju Adat Daerah Dalam Rangka Pemutihan dan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 (Foto : Matalensa-news.com) |
MAGETAN,MATALENSA-NEWS.COM- Ada yang berbeda pada pelayanan di Kantor Samsat Magetan Petugas pelayanan yang ada, memakai pakaian adat daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka memeringati Hari Bhayangkara ke 78 tahun Ini sekaligus untuk membuat suasana lebih nyaman saat warga membayar pajak kendaraan
Tak hanya berpakaian adat pegawai disana juga terlihat ramah melayani masyarakat.
Hal ini upaya dalam menarik wajib pajak dalam rangka Pemutihan atau Pembebasan Pajak Daerah 2024. Mulai dari petugas informasi hingga semua loket seluruhnya memakai baju adat dominasi adat Jawa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, SE melalui Adminitator Pelaksana PPDP, Nurdi menjelaskan, bahwa dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan Bebas Pajak Tahun 2024, jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat.
“Sebagai wujud peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan ini, bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk taat pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” Kata Nurdi.
Dijelaskan untuk Program Pemutihan ditahun 2024 ini yang terkena bebas pajak itu mulai tahun 2023 kebelakang, dan untuk Pajak Tahun 2024 tetap dikenakan denda SWDKLLJ / Jasa Raharja. Pajak Tahun 2024 itu masih kena denda, sedangkan untuk tahun 2023 kebawah itu bebas denda, sedangkan untuk biaya balik nama itu hilang, tapi untuk kekurangan pajak dari bulan keterlambatan masih dikenakan, kemudian untuk progresif hilang semua, dan pemutihan ini berlaku mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Magetan, Ipda Azmi menambahkan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan pemutihan tahun 2024 ini jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat, yang mana ini bertujuan untuk memikat minat masyarakat agar taat pajak kendaraan.
“Ini merupakan apresiasi kami kepada masyarakat yang dengan sadar melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat meningkat kesadarannya dalam membayar pajak kendaraan. Sehingga berkontribusi dalam Pembangunan di Kabupaten Magetan
“Jajaran Samsat ini mulai dari operator STNK hingga pengecekan nomer rangka nomer mesin semua menggunakan pakaian adat, dan ini untuk memikat minat masyarakat untuk taat pajak,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat yang kebingungan untuk syarat dan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa langsung datang ke Samsat atau bisa menanyakan di Website yang telah disediakan oleh Samsat Magetan.
“Bagi masyarakat yang kebingungan akan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa menanyakan ke Samsat Magetan atau menyampaikan di Website yang telah disediakan,” tutup Azmi. (*)

