Magetan, Matalensa-news.com – Bea Cukai Madiun resmi menghentikan penyidikan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan setelah pelaku, berinisial S, memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi administrasi sebesar Rp 95.361.568. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Surya Graha, Jumat (28/2/2025), dan dihadiri oleh Forkopimda Magetan, Pj Sekda, Kasatpol PP Rudi Harsono, serta pelaku S.
Kronologi Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal.Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Magetan pada Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan S, seorang warga Kecamatan Sidorejo, menyimpan sebanyak 31.468 batang rokok ilegal berbagai merek. Rokok tanpa pita cukai tersebut langsung disita, dan pelaku sempat ditahan hingga denda administrasi yang dibebankan lunas terbayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan implementasi dari prinsip “ultimum remedium” dalam penegakan hukum di bidang cukai. “Setelah pelaku membayar denda, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Ini adalah langkah hukum yang bertujuan memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai,” ungkapnya.
Komitmen Bea Cukai dan Pemerintah Daerah.Dwi Jogyastara menegaskan bahwa Bea Cukai Madiun tetap berkomitmen dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Meskipun penyidikan kasus ini dihentikan, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi barang ilegal,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Operasi ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius dalam menindak pelanggaran di bidang cukai. Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal seminimal mungkin,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum ini. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” kata Dwi Jogyastara.
Dengan penghentian penyidikan ini, Bea Cukai Madiun berharap langkah hukum yang telah diambil dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap ketentuan cukai. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keseimbangan pasar dan menghindari potensi kerugian bagi negara akibat peredaran rokok ilegal.(Adv)(*)
