Jumat, Oktober 24, 2025
BerandaPendidikanDikpora Magetan Tanggapi Iuran Sekolah di SDN Purworejo 1

Dikpora Magetan Tanggapi Iuran Sekolah di SDN Purworejo 1

Matalensa-news.com-Magetan – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menyoroti Dugaan praktik tarikan iuran yang dilakukan oleh SDN Purworejo 1 tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan dinas. Iuran sebesar Rp 10 ribu per siswa tersebut digunakan untuk sekolah  peremajaan pohon di lingkungan sekolah.

Kepala Dikpora Magetan menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan atau iuran dalam lingkungan sekolah harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kebijakan terkait keuangan sekolah juga wajib mendapatkan izin dari dinas terkait guna menghindari polemik di masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini karena dilakukan tanpa koordinasi dengan dinas. Semua kebijakan yang menyangkut keuangan sekolah harus transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua maupun masyarakat,” ujar perwakilan Dikpora Magetan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dikpora Magetan akan segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak sekolah. Dikpora juga mengimbau seluruh sekolah di Magetan untuk selalu berkoordinasi sebelum mengambil kebijakan terkait pendanaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Polemik iuran ini juga mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan (DP) Magetan. Ketua DP Magetan, Muris Subiyantoro, menegaskan bahwa praktik pungutan semacam ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Muris, sebelum meminta iuran kepada wali murid, pihak sekolah seharusnya mencari solusi lain, seperti mengajukan bantuan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau berkoordinasi dengan pemerintah desa.

“Sekolah adalah bagian dari lingkungan desa, sehingga ada banyak opsi lain yang bisa diupayakan sebelum membebani orang tua murid,” jelasnya.

Jika memang melibatkan wali murid, lanjut Muris, maka prosesnya harus melalui musyawarah mufakat yang melibatkan sekolah, komite, dan orang tua siswa. “Komite sekolah seharusnya memainkan peran aktif dalam pengambilan keputusan semacam ini,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan.

Muris menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan perlunya penataan ulang terhadap komite sekolah. Ia mendorong adanya peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda) yang lebih jelas guna memperkuat peran komite sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

Dewan Pendidikan Magetan berencana melakukan klarifikasi langsung ke SDN Purworejo 1 dan berkoordinasi dengan Dikpora untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan atau hanya miskomunikasi.

“Kami ingin memastikan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola sekolah semakin baik di masa depan,” tutupnya(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments