Matalensa-news.com – Magetan – Bukti sosial terhadap kesehatan mata yang digencarkan Yayasan Paramitra Indonesia terus terasa di masyarakat, khususnya di Kabupaten Magetan. Program ini bertujuan mewujudkan mata sehat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Dalam momentum istimewa, Yayasan Paramitra melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Magetan, Suyatni, dan sejumlah Kepala OPD terkait. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi yayasan terhadap masyarakat serta memperkuat dukungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Yayasan Paramitra. Namun, ia menekankan jika diperlukan payung hukum, prosesnya akan membutuhkan waktu.
“Ya tentunya kita mendukung apa yang telah dilakukan Yayasan Paramitra Indonesia selama ini di Magetan. Tapi kalau harus ada payung hukum seperti perda, tentu butuh proses, tidak bisa langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Asiah Sugianti dari Yayasan Paramitra menegaskan bahwa audiensi ini menindaklanjuti rekomendasi dari diskusi publik sebelumnya. Diskusi tersebut melibatkan seluruh stakeholder, baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun ormas. Dari hasil diskusi muncul rekomendasi penting terkait pengaturan program kesehatan mata di tingkat desa dan kabupaten, agar program ini bisa terus berkelanjutan.
“Audiensi hari ini kami lakukan untuk memastikan sistem yang sudah disiapkan tetap terjaga dan mendorong aturan yang inklusif, sehingga tidak ada masyarakat yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Asiah menambahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah menyampaikan bahwa kebutuhan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan APBDes. “Kami akan meninjau dokumen tersebut, dan jika masih memungkinkan, kami akan memberikan masukan agar kepentingan seluruh masyarakat, termasuk difabel, benar-benar terakomodir dalam perencanaan di tingkat desa,” katanya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko, menjelaskan penyesuaian program dilakukan karena pengajuan di tahun 2024 sudah berjalan.
“Karena pengajuan di 2024 sudah berjalan, maka untuk 2025 kami sesuaikan ke 2026 dan seterusnya. Kami masukkan dalam pedoman penyusunan APBDes, karena jika hanya mengandalkan kabupaten berat, tidak ada anggaran khusus untuk itu,” terangnya.
Eko menekankan, setiap permasalahan muncul di tingkat desa, sehingga diperlukan kepedulian dari pemerintah desa. “Agar program yang baik bisa berkelanjutan, kami tuangkan dalam Perbup yang mengatur mekanisme penganggaran di 207 desa di Magetan,” jelasnya.
Ia menambahkan, lampiran Perbup sudah merinci kegiatan yang boleh dianggarkan. “Misalnya penanganan stunting, operasional tiga persen bisa digunakan untuk program kesehatan masyarakat, tidak hanya untuk biaya perjalanan kepala desa.”Tutupnya.
