Magetan-matalensa-news.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap koperasi yang beroperasi di wilayahnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), yang saat ini tengah menghadapi fenomena penarikan dana besar-besaran atau rush money oleh para anggotanya.
Kepala Diskop UKM Magetan, Kartini, menjelaskan bahwa pihaknya rutin hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi, termasuk RAT KSPP MSI yang digelar pada Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Diskop UKM memberikan peringatan dini terkait neraca keuangan koperasi.
“Saat RAT, kami mencatat posisi kas koperasi sebesar Rp17 miliar, sedangkan total pinjaman yang masih beredar mencapai Rp22 miliar. Kami sudah mengingatkan bahwa menjelang Ramadan hingga Lebaran biasanya kebutuhan dana meningkat. Namun saat itu semuanya masih dalam kendali,” terang Kartini, Selasa (29/4/2025).

Kartini menyebutkan bahwa KSPP MSI merupakan salah satu koperasi besar di Magetan dengan jumlah anggota mencapai sekitar 16.000 orang. Ia juga menilai bahwa koperasi tersebut selama ini memiliki manajemen dan sumber daya manusia yang baik.
Lebih lanjut, Kartini mengungkapkan bahwa koperasi ini telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, seperti batas maksimal jasa pinjaman sebesar 24% per tahun dan jasa simpanan maksimal 9% per tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi.
Meski demikian, Kartini belum bisa memastikan apakah gejolak yang terjadi saat ini disebabkan oleh adanya penyimpangan.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan. Jadi, belum bisa berspekulasi soal ada tidaknya unsur penyimpangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya penanganan, Diskop UKM Magetan telah membuka posko pengaduan di sepuluh kecamatan sejak pekan lalu. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan anggota koperasi serta memberikan edukasi dan pendampingan.
Sementara itu, manajemen KSPP MSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan dana anggota secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.(*)