Matalensa-news.com-Magetan – Sebanyak lima narapidana (napi) tindak pidana 303 (perjudian) kembali menghirup udara segar. Kelima napi tersebut adalah MF, ADS, S, DNR, dan WG, yang merupakan Warga Binaan Rutan (WBR) Kelas IIB Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Mereka mendapatkan kebebasan setelah menyelesaikan masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Andhy Sulistiawan, menyampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Magetan telah melakukan pembebasan terhadap lima napi yang terjerat pidana 303 (perjudian) dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Kelima WBR ini telah menyelesaikan masa tahanan mereka selama tiga bulan tanpa adanya remisi. Pada hari ini, mereka resmi dibebaskan,” ungkap Andhy saat dikonfirmasi di Rutan Kelas IIB Magetan, Rabu (31/07/2024).
Andhy menambahkan bahwa kelima napi tersebut menjalani hukuman tanpa remisi karena masa hukuman yang mereka jalani kurang dari enam bulan. “Untuk mendapatkan remisi, biasanya harus menjalani hukuman paling tidak selama enam bulan. Karena kelima napi ini hanya menjalani tiga bulan, mereka tidak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Pihak Rutan Kelas IIB Magetan berharap bahwa masa hukuman yang telah dilalui oleh kelima napi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Harapannya, kelima orang ini dan masyarakat sekitar tidak lagi mencoba melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum. Jalani kehidupan dengan baik dan berhati-hati agar tidak terjerat oleh hukum. Stop judi, baik online maupun offline, karena sangat merugikan diri sendiri dan dilarang oleh hukum,” tutup Andhy.
