Matalensa-news.com -Magetan-Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satpol PP dan Damkar Magetan menggelar razia atau operasi di tiga kecamatan pada hari Selasa (30/7/2024). Operasi ini dilaksanakan di Kecamatan Karas, Ngariboyo, dan Nguntoronadi dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa dalam operasi hari ini, tim berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal di salah satu warung di Kecamatan Ngariboyo. “Hasil operasi hari pertama ini, kita mendapati sejumlah 1.964 batang dari 101 bungkus rokok tanpa pita cukai yang dijual di salah satu warung,” kata Gunendar.
Gunendar menambahkan bahwa warung tersebut sebenarnya bukan tempat khusus untuk menjual rokok, namun diduga dijadikan lokasi transaksi jual beli rokok ilegal. “Warung ini bukan warung khusus untuk menjual rokok, namun disinyalir warung tersebut dijadikan tempat mangkal orang-orang yang mungkin melakukan transaksi jual beli rokok ilegal,” ujarnya.
Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, dengan lokasi operasi di tiga titik. Setiap titik operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, dan beberapa OPD yang berkaitan dengan pembinaan pedagang.

Erik, salah satu petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, menjelaskan bahwa ratusan bungkus rokok ilegal yang ditemukan sangat merugikan negara karena tidak adanya sumber pajak yang masuk. “Tarif cukai rokok SKM misalnya, per batang itu adalah sekitar 746 rupiah. Jadi ketika dikalikan dengan jumlah batangnya tadi yaitu 1.964, totalnya mencapai Rp 1,5 juta kerugian negara,” jelas Erik.
Erik juga berharap bahwa operasi atau razia rokok ilegal di Magetan ini dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat, terutama para pedagang, agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah, karena hal tersebut melanggar hukum.
“Dengan adanya operasi ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.”Tutupnya(Afin)
