Sabtu, Oktober 25, 2025
BerandaBerita UmumKantor Samsat Magetan Maksimalkan Pelayanan Selama Masa Pemutihan Pajak

Kantor Samsat Magetan Maksimalkan Pelayanan Selama Masa Pemutihan Pajak

Matalensa-news.com-Magetan – Selama masa pemutihan pajak, SAMSAT Magetan  menerapan pelayanan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi kunci dalam memastikan efisiensi dan kepuasan wajib pajak.

Masa pemutihan pajak ini memberikan berbagai manfaat, antara lain mengurangi beban pemilik kendaraan dan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Melalui pemutihan, wajib pajak dapat membayar biaya yang lebih ringan dan melegalkan kendaraannya tanpa kekhawatiran mengenai legalitas di masa depan.

Masa pemutihan yang berlangsung pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini membuat aktivitas di Kantor Samsat Magetan menjadi lebih padat dibandingkan sebelumnya. Peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini cukup signifikan.

Meski demikian, Kantor Samsat Magetan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal. Kepala Unit Regident (KRI) Samsat Magetan, Ipda Azmi, menegaskan pentingnya peran wajib pajak dalam kontribusinya terhadap negara.

Di Samsat, terdapat beberapa layanan terkait dengan kendaraan bermotor, antara lain pajak tahunan, penelitian ulang lima tahunan, balik nama dalam satu kabupaten, mutasi masuk dari luar kabupaten, dan mutasi keluar daerah,” ujar Ipda Azmi, Kamis (1/8/2024).

Ipda Azmi menjelaskan bahwa durasi waktu pelayanan bervariasi tergantung pada jenis permohonan. “Misalnya, untuk mutasi kendaraan yang keluar wilayah harus melalui beberapa tahapan sesuai Pasal 40 dan 41 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sehingga prosesnya tidak secepat permohonan lainnya, terutama saat pemutihan kali ini,” tambahnya.

Proses mutasi keluar wilayah memerlukan tahapan khusus dan identifikasi mendalam untuk memastikan keabsahan kendaraan. “Mutasi keluar perlu identifikasi mendalam, karena jika suatu saat nanti timbul masalah, yang bertanggung jawab adalah Samsat tempat kendaraan bermotor tersebut berasal,” tegas Ipda Azmi.

Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan yang tertunggak. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak dapat menghindari denda keterlambatan.

Kantor Samsat Magetan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama selama masa pemutihan pajak ini, guna mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor di daerah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments