Berdasarkan jadwal di situs resmi MK, sidang perdana akan berlangsung pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Kuasa hukum Sujatno-Ida, Wakit Nurohman, akan hadir mendampingi proses hukum tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan sebagai pihak termohon telah mempersiapkan diri dengan matang. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magetan, Ivan Tri Kumoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk tim pengacara dari Jember untuk menghadapi gugatan ini.
“Kami telah menunjuk tim pengacara dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk mempertahankan hasil rapat pleno. PPK dari wilayah terkait, seperti Bendo, Plaosan, dan Sukomoro, juga diminta melengkapi alat bukti,” ujar Ivan pada Senin (6/1/2025).
Ivan juga menegaskan bahwa KPU telah berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai aturan. Ia optimis KPU Magetan akan memenangkan sengketa ini.
“Kami yakin semua tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi. Hasil rapat pleno merupakan keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sidang perdana di MK ini menjadi awal proses hukum yang akan menentukan keabsahan hasil Pilkada Magetan. Semua pihak berharap persidangan berjalan lancar dan adil sesuai prinsip demokrasi. (*)