Magetan – Dugaan keterlibatan anggota Dewan aktif dari DPRD Magetan dalam mendukung tiga pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 kembali mencuat. Organisasi Masyarakat (Ormas) Orang Indonesia (OI) telah resmi melaporkan dugaan ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Magetan.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (1/10/2024) dengan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Ketua OI, Sifaul Anam, yang didampingi oleh Lilik Abdi Kusuma dari masyarakat sipil, menyatakan bahwa laporan ini berdasarkan berbagai pelanggaran yang melibatkan beberapa anggota DPRD Magetan.
“Dasar pertimbangan kami antara lain, 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Sifaul Anam setelah menyerahkan surat laporan ke kantor Bawaslu Magetan.

Dalam laporan tersebut, Sifaul Anam menyebutkan adanya 18 poin yang menjadi dasar hukum untuk mengkaji dugaan pelanggaran ini.
Lebih lanjut, Sifaul menegaskan bahwa laporan ini tidak ditujukan kepada satu paslon tertentu, melainkan kepada semua tim kampanye yang melibatkan anggota DPRD aktif. “Ini adalah dugaan tindak pidana Pemilukada yang kami laporkan. Terduga adalah anggota DPRD Magetan yang namanya tercantum dalam SK kampanye dari masing-masing paslon, baik paslon satu, dua, maupun tiga. Kami laporkan semuanya dan tidak memihak pada salah satu paslon,” tambahnya.
Susunan tim kampanye dari setiap paslon telah diserahkan ke KPU, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa Pejabat Negara, TNI, Polri, PNS, dan anggota DPRD yang merupakan pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat aktif dalam kampanye.
Sifaul Anam menekankan bahwa laporan ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap siapapun, tetapi bertujuan untuk menjaga integritas Pemilukada di Kabupaten Magetan. “Kami berharap Pilkada 2024 ini benar-benar dilaksanakan dengan cara yang sehat, bersih, tanpa ada tindak pidana pelanggaran administratif maupun pidana hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran KPU dan Bawaslu dalam mensosialisasikan aturan-aturan terkait kampanye kepada seluruh tim paslon. “Bisa jadi, tim kampanye tidak paham bahwa memasukkan anggota DPRD aktif ke dalam susunan kampanye bertentangan dengan aturan hukum. Solusinya, segera lakukan perubahan agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,” tutup Sifaul Anam.(*)
