Sabtu, Oktober 25, 2025
BerandaBerita UmumTiga Warga Rutan Magetan Bebas Usai Terima Remisi di HUT RI

Tiga Warga Rutan Magetan Bebas Usai Terima Remisi di HUT RI

Matalensa-news.com -Magetan-Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak narapidana di seluruh Indonesia. Pasalnya, pada hari tersebut, narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi umum, yaitu pengurangan masa pidana. Remisi ini merupakan bagian dari penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama masa tahanan.

Pada Sabtu (17/08/2024), rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia berlangsung di Alun-Alun Magetan. Dalam upacara ini, Penjabat Bupati Magetan, Nizhamul, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada dua perwakilan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.

Tahun ini, total 176.984 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi. Di Rutan Magetan sendiri, terdapat 117 warga binaan yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 114 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara tiga orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang berarti mereka langsung bebas.

AS, salah satu dari tiga narapidana yang langsung bebas, menyampaikan rasa syukurnya. “Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Bupati serta petugas Rutan Magetan yang telah membina dan mendidik saya selama ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu dan ingin kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar AS dengan penuh haru.

Usai pelaksanaan pemberian remisi, Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto, sesuai amanat dari Menteri Hukum dan HAM, memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak yang memperoleh remisi tahun ini. Ia juga mengingatkan agar para warga binaan tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program pembinaan ke depannya.

“Saya ingin menyampaikan pesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, selamat merajut tali persaudaraan dengan keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ujar Eries.

Lebih lanjut, Eries menekankan pentingnya menjalani kehidupan yang taat hukum dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan masyarakat. “Jadilah insan yang baik dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Mulailah berkontribusi dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Anda,” tambahnya.

Pemberian remisi ini merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan di Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang. Selain menjadi momen penting dalam merayakan kemerdekaan, pemberian remisi juga merupakan kesempatan untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments