Matalensa-news.com -Magetan- Polres Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim, Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Ngawi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah YR (19) dan MYF (18), warga Kabupaten Ngawi. Mereka menggunakan modus operandi dengan mencari sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat umum atau halaman rumah yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang terletak di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Agustus 2024, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum. Polres Magetan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (*)
