Matalensa-news.com-SURABAYA – DPRD Jawa Timur kembali menambah kekuatan di tubuh Fraksi PDI Perjuangan. Diana Amaliyah Verawatiningsih (Diana Sasa) resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna pelantikan dipimpin oleh Blegur Prijanggono, sementara sumpah jabatan diambil oleh Deni Wicaksono. Dengan prosesi tersebut, Diana Sasa sah mengemban amanah sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan ini menyusul pengunduran diri Agus Black Hoe Budianto dari keanggotaan DPRD Jawa Timur. Pemberhentian Agus secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025.

Sebagai penggantinya, pemerintah pusat menetapkan Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jatim PAW melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut telah diterima DPRD Jatim dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pelantikan.
Plh Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ariful Buana, menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dokumen pemberhentian dan pengangkatan PAW sudah lengkap. Oleh karena itu, pelantikan bisa dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini,” jelasnya.
Kembalinya Diana Sasa ke gedung DPRD bukan hal baru. Ia tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, sehingga dinilai memahami dinamika legislasi dan pengawasan di tingkat provinsi.
Dalam penugasan kali ini, Diana dipercaya bergabung di Komisi D DPRD Jawa Timur yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup. Ia menegaskan akan memberi perhatian serius pada kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berorientasi jangka panjang.
Menurut Diana, selama ini pembangunan sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan, khususnya pada kawasan kars yang memiliki fungsi vital bagi keberlangsungan sumber daya air.
“Kawasan kars bukan sekadar batuan. Di sanalah cadangan air dan sistem kehidupan masyarakat sekitar bergantung. Pembangunan seharusnya melindungi, bukan merusak,” tegasnya.
Ia juga menilai perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai masih belum maksimal jika hanya mengandalkan pengaturan dalam Perda RTRW. Karena itu, Diana membuka ruang untuk mendorong regulasi daerah yang lebih spesifik dan teknis.
“Isu lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan. Ini bukan hanya soal hari ini, tapi soal masa depan generasi berikutnya,” Pungkasnya.(a.d)
