Matalensa-news.com -Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Magetan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Magetan terus memperkuat kepastian hukum aset keagamaan. Salah satunya diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Umat Beragama di Kabupaten Magetan.
Sebanyak 302 sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 50 sertifikat sebelumnya diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada 13 Desember 2025. Sementara itu, 252 sertifikat sisanya diserahkan pada kegiatan yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Kemenag Magetan, Jumat (19/12/2025).
Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Kepala Kemenag Magetan Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag., Kepala Kantor Pertanahan Magetan Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, Ketua DPRD Magetan yang diwakili, Kapolsek Magetan AKP Ikawardani mewakili Kapolres Magetan, perwakilan Kodim 0804/Magetan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan tempat ibadah lintas agama.
“Total keseluruhan sertifikat yang diserahkan di Kabupaten Magetan sebanyak 302 sertifikat. Sebanyak 50 sertifikat telah diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Jawa Timur di Surabaya, sedangkan hari ini kita serahkan 252 sertifikat bersama Kemenag Magetan,” jelas Jany.
Ia menambahkan, keterbatasan waktu dan tempat pada penyerahan sebelumnya menjadi alasan dilaksanakannya penyerahan lanjutan di Magetan. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar program ini berjalan optimal dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Jany menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan nilai dan manfaat wakaf itu sendiri, termasuk untuk pengembangan wakaf produktif.
“Harapannya, dengan adanya sertifikat wakaf yang sah dan diakui negara, masyarakat dapat beribadah dengan rasa aman dan nyaman. Selain itu, nilai wakafnya juga bisa terus dikembangkan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.(a.d)
