Jumat, April 3, 2026
BerandaBerita UmumBupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka KPK, Terlibat Suap Jabatan dan...

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka KPK, Terlibat Suap Jabatan dan Proyek RSUD dr Harjono

Matalensa-newa.com Jakarta – Guncangan besar melanda Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Jumat (7/11/2025) malam dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan swasta Sucipto sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan aliran uang miliaran rupiah.

Keempat tersangka menjalani pemeriksaan maraton selama 16 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (8/11/2025) pagi hingga Minggu (9/11) dini hari.

bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-tersangka-kpk.jpg
KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pukul 00.15 WIB.

Asep menjelaskan, perkara bermula saat Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, mengetahui dirinya akan diganti. Untuk mempertahankan jabatan, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan uang bagi Bupati Sugiri Sancoko.

“Uang diberikan secara bertahap mulai Februari hingga November 2025,” ujar Asep.
Rinciannya, Rp400 juta pada Februari, Rp325 juta pada periode April–Agustus, dan Rp500 juta pada November 2025, yang kemudian menjadi momen penangkapan OTT.

Dari hasil penyelidikan, total suap mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp900 juta diterima langsung oleh Bupati Sugiri dan Rp325 juta mengalir ke Sekda Agus Pramono.

Lebih jauh, KPK juga menemukan adanya suap proyek pembangunan fisik RSUD dr Harjono senilai Rp14 miliar, di mana pihak swasta Sucipto memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

“Inilah pola klasik korupsi daerah, di mana jabatan dibeli dan dikembalikan lewat proyek,” tegas Asep.

Usai pemeriksaan, keempat tersangka digiring ke hadapan media dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus Mahatma dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep memastikan, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bukan akhir dari penyidikan.
“OTT ini baru awal. KPK akan menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” Ungkapnya.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments