Kamis, April 2, 2026
BerandaHukum & KriminalRespon Cepat Polres Magetan, Pelaku Kekerasan terhadap Nenek Lansia Berhasil Dibekuk

Respon Cepat Polres Magetan, Pelaku Kekerasan terhadap Nenek Lansia Berhasil Dibekuk

Magetan – Gerak cepat Polres Magetan kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan yang menyasar seorang nenek lansia berusia 72 tahun berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kejahatan tersebut terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Magetan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia.

“Kami mengecam keras aksi kejahatan ini. Korban adalah seorang ibu lansia berusia 72 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman, bukan justru menjadi sasaran tindak kriminal,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pelaku lintas pulau dengan modus tipu daya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa, 4 November 2025, ketika dua tersangka berinisial AG, warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan MD, warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Magetan.

Setibanya di Magetan, kedua pelaku sempat menginap di sebuah hotel di sekitar kawasan wisata Sarangan. Keesokan harinya, Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, mereka bergerak menuju Kota Magetan dengan tujuan mencari sasaran perempuan berusia di atas 50 tahun yang sedang sendirian dan berada di lokasi sepi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat melintas di Jalan MT Haryono dari arah barat ke timur, para pelaku melihat korban, Sdri. Sumini (72), warga Kecamatan Magetan, berjalan seorang diri di pinggir jalan. Melihat situasi sekitar yang sepi, tersangka MD menghentikan kendaraan dan berpura-pura menawarkan undangan dengan berkata, “Buk, ini dapat undangan.”

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mendekati kendaraan dan masuk ke dalam mobil. Namun, saat korban berada di dalam mobil, tersangka AG memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil uang tunai sebesar Rp3.000.000 dari saku pakaian korban. Tidak hanya itu, korban juga sempat mengalami tindakan kekerasan di dalam mobil.

Setelah kendaraan berjalan sekitar 200 meter, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolres Magetan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan yang menggunakan modus licik dan menyasar warga lanjut usia.

“Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar orang tua dengan cara-cara tipu daya. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia dan keluarga, agar lebih waspada terhadap orang asing dengan berbagai modus kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, Polres Magetan masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments