Kamis, April 2, 2026
BerandaBerita UmumPolemik PAW Usai, DPRD Magetan Sadar Prosedur Harus Kolektif-Kolegial

Polemik PAW Usai, DPRD Magetan Sadar Prosedur Harus Kolektif-Kolegial

Matalensa-news.com-MAGETAN – Drama panjang sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Magetan akhirnya berakhir setelah melalui tiga kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Magetan. Kedua pihak—penggugat dan tergugat—sepakat damai dan menarik seluruh dokumen yang sebelumnya menjadi pemicu konflik. Kesepakatan ini sekaligus membuka fakta penting: pimpinan DPRD Magetan baru menyadari bahwa mekanisme PAW wajib dijalankan secara kolektif-kolegial, bukan secara sepihak oleh ketua.

Mediasi difasilitasi mediator PN Magetan, Deddi Alparesi, yang berhasil mempertemukan dua kepentingan yang sebelumnya saling berlawanan terkait rencana PAW terhadap anggota Fraksi PKB, Nur Wakhid atau Gus Wakid. Proses yang berjalan dinamis itu akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dinilai menguntungkan seluruh pihak.

Kuasa hukum penggugat, Sumadi SH, memastikan bahwa pimpinan DPRD Magetan sebagai pihak tergugat setuju menarik seluruh surat dan berkas PAW yang diajukan sebelumnya. Langkah itu dianggap sebagai gerbang penyelesaian polemik yang berbulan-bulan menyita perhatian publik.

“Tergugat akan menarik semua surat-surat terkait PAW yang masuk dalam perkara ini,” ujar Sumadi, Rabu (10/12/2025). Ia menegaskan, kesepakatan damai tersebut bukan ajang mencari menang atau kalah. “Ini perdamaian. Semua sama-sama menang, semua sama-sama kalah.”

Penandatanganan kesepakatan damai dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan. Dokumen resmi itu disebut penting sebagai dasar hukum agar polemik serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat satu, Ahmad Setiawan, yang mewakili Ketua DPRD Magetan, Suratno, membenarkan bahwa pimpinan Dewan sepakat menarik berkas PAW yang sudah dikirim ke provinsi. Menurutnya, proses PAW memang tidak bisa diteruskan sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusan final.

“Pimpinan Dewan sepakat menarik dokumen usulan PAW. Dengan itu, pihak penggugat siap mencabut gugatannya,” jelas Ahmad. Ia menambahkan, penarikan berkas otomatis mengembalikan seluruh mekanisme ke titik awal sambil menunggu putusan resmi dari Mahkamah Partai.

Sebelum titik damai tercapai, pihak penggugat menyoroti keras tata kelola pimpinan DPRD Magetan. Sumadi menilai proses PAW sebelumnya dijalankan tanpa prinsip kolektif-kolegial sebagaimana diatur dalam UU MD3. Hal itu dinilai menjadi akar masalah yang memicu sengketa berlarut.

“Keputusan dijalankan sendiri-sendiri, tidak kolektif-kolegial seperti amanat undang-undang. DPRD adalah rumah rakyat, bukan rumah pribadi ketua,” tegasnya. Atas dugaan tersebut, laporan resmi sudah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Magetan pada Senin (8/12/2025).

Dengan kesepakatan damai ini, DPRD Magetan memasuki fase baru penyelenggaraan tata kelola internal. Publik berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi pimpinan Dewan agar lebih taat mekanisme dan tidak terburu-buru mengambil keputusan krusial.

Kini, pertanyaan yang muncul adalah apakah proses PAW berikutnya akan berlangsung lebih transparan dan sesuai aturan, atau justru drama politik yang sama akan kembali terulang? Jawabannya kini berada di tangan para pemangku kepentingan di DPRD Magetan.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments