Matalensa-news.com-MAGETAN -Ketegangan politik di Kabupaten Magetan kembali memuncak setelah Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan putusan sela dalam perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. Putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa gugatan Gus Wahid itu langsung memantik perdebatan dan memunculkan penolakan keras dari kubu penggugat yang menilai majelis hakim keliru memahami arah gugatan.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, S.H., menjelaskan bahwa Majelis hakim yang dipimpin Rintis Candra, S.H., M.H. dengan anggota Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., dan Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H., M.H., menerima eksepsi tergugat dan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa internal partai politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.
Selain itu, dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp270.000. Putusan ini diambil setelah pihak tergugat mengajukan eksepsi kewenangan pada sidang 17 November 2025.

Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, langsung menyatakan keberatan atas penafsiran majelis hakim terhadap materi gugatan. Ia menilai majelis mengambil langkah keliru karena tidak memahami struktur dasar gugatan yang mereka ajukan. “Majelis hakim seharusnya memahami secara mendalam dasar gugatan yang kami ajukan. Gugatan ini semestinya masuk pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Menurut Nur Cahyo, alasan hakim yang menyatakan perkara tersebut sebagai sengketa internal justru menyentuh substansi yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu. “Ini sudah masuk pokok perkara karena harus dibuktikan terlebih dahulu. Klien kami menggugat sebagai anggota DPRD Magetan, bukan sebagai anggota PKB. Ini murni gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai politik,” ujarnya.
Tim hukum penggugat kini sedang mengkaji langkah lanjutan untuk merespons putusan sela PN Magetan. Nur Cahyo menyebut pihaknya akan mempertimbangkan berbagai opsi hukum. “Kami pelajari dulu secara detail. Apakah akan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau memilih jalur lain, kami tentukan setelah kajian tuntas. Hak normatif klien kami sebagai legislator tidak boleh dirugikan,” imbuhnya.
Di kubu tergugat, putusan tersebut justru disambut dengan rasa lega. Kuasa hukum tergugat I dan II—Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin—yaitu Ahmad Setiawan, mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan prediksi mereka. “Ini sesuai prediksi awal kami. Sengketa seperti ini memang prioritasnya di Mahkamah Partai. Kami hormati proses hukum,” jelasnya.
Akibat putusan sela PN Magetan ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Gus Wahid di DPRD Magetan masih mandek di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Mereka menunggu putusan Mahkamah Partai PKB. Gus Wahid diketahui telah mendaftarkan sengketa ke Mahkamah Partai sejak 27 Oktober 2025, sehingga untuk sementara status legislatifnya masih aman.
Di sisi lain, perkara berbeda dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang menyeret pimpinan DPRD Magetan masih masuk tahap mediasi selama satu minggu. Dua perkara yang berjalan paralel ini terus menghangatkan tensi politik lokal menjelang agenda penting pemerintahan daerah.(*)
