Kamis, April 2, 2026
BerandaBerita UmumAnak 9 Tahun di Magetan Dibebani Utang Rp600 Juta, Keluarga Laporkan Bank

Anak 9 Tahun di Magetan Dibebani Utang Rp600 Juta, Keluarga Laporkan Bank

MAGETAN – Matalensa-news.com
Seorang anak yatim piatu berusia 9 tahun di Kabupaten Magetan harus menghadapi kenyataan pahit yang tak seharusnya ia rasakan. Di tengah masa tumbuh kembangnya, beban utang sebesar Rp600 juta justru diwariskan kepadanya setelah sang ibu meninggal dunia.

Utang tersebut diketahui berasal dari pinjaman almarhum Suparti di salah satu bank di Magetan. Namun, fakta mengejutkan terungkap karena pinjaman itu disebut tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit. Akibatnya, kewajiban pembayaran utang tetap dibebankan kepada ahli waris.

Informasi ini pertama kali diketahui keluarga setelah 40 hari wafatnya almarhum. Saat itu, surat peringatan (SP) dari pihak bank diterima dan langsung membuat keluarga terkejut.

“Kami benar-benar kaget. Tiba-tiba ada surat dari bank soal utang ibu, padahal sebelumnya tidak pernah ada penjelasan,” ungkap Rika Wiyandari.

Tidak hanya itu, beban cicilan sebesar sekitar Rp9,5 juta per bulan kini harus ditanggung oleh ahli waris. Bahkan, kewajiban tersebut secara tidak langsung juga membebani adik Rika yang masih berusia 9 tahun.

Di sisi lain, keluarga mulai mempertanyakan proses pemberian kredit tersebut. Mereka menilai bahwa penghasilan almarhum yang hanya sebagai pedagang jagung bakar tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang begitu besar.

Selain itu, ketiadaan asuransi kredit semakin memperparah keadaan. Padahal, dalam praktik perbankan pada umumnya, perlindungan asuransi jiwa kredit sering kali disertakan untuk mengantisipasi risiko meninggalnya debitur.

Keanehan tersebut kemudian disoroti oleh kuasa hukum ahli waris, Fathul Mujaddidi Arum, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam perbankan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Prinsip kehati-hatian itu wajib diterapkan. Namun dalam kasus ini, kami melihat adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan pelanggaran prosedur juga disampaikan oleh pengacara lainnya, Arimbo Saka, S.H. Ia menjelaskan bahwa proses analisa kelayakan kredit seharusnya dilakukan secara ketat sebelum pencairan dana dilakukan.

“Kami menduga ada kejanggalan administratif hingga kemungkinan penyimpangan dalam proses persetujuan kredit,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak bank juga dinilai tidak transparan. Permintaan dokumen penting telah berulang kali diajukan oleh tim kuasa hukum, namun hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi.

“Kami sudah berkali-kali meminta dokumen, tetapi belum ada keterbukaan yang jelas,” tambahnya.

Karena merasa dirugikan, langkah hukum akhirnya diambil oleh keluarga. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit.

Tak berhenti di situ, laporan juga direncanakan akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik kini terus mengalir. Nasib anak yatim piatu tersebut menjadi sorotan, sekaligus memunculkan keprihatinan luas dari masyarakat.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan tidak boleh diabaikan. Sebab, jika prosedur dilanggar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh debitur, tetapi juga oleh keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang masih rentan.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments