Matalensa-news.com – MAGETAN – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo menggelar kegiatan sosialisasi penatausahaan keuangan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2026 bagi jenjang SMA, SMK, dan PKPLK Negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Magetan pada Kamis (12/3/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah, bendahara BPOPP, serta operator sekolah dari SMA, SMK, dan PKPLK Negeri yang berada di wilayah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo. Melalui kegiatan ini, pihak Cabdindik memberikan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan serta penatausahaan dana BPOPP agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa BPOPP merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi bagian dari implementasi program Nawa Bhakti Satya, khususnya pada pilar ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat. Program ini bertujuan memberikan dukungan pembiayaan operasional pendidikan bagi sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah khusus baik negeri maupun swasta.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dan digunakan untuk membantu pembiayaan operasional sekolah, baik yang berkaitan dengan kebutuhan personalia maupun non-personalia. Dengan adanya BPOPP, diharapkan beban biaya pendidikan bagi peserta didik dapat berkurang sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Sasaran penerima BPOPP meliputi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Khusus untuk sekolah swasta, penerimaan dana bantuan ini mensyaratkan sekolah telah memiliki izin operasional, terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki status akreditasi, serta mengajukan proposal bantuan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mekanisme penyalurannya, dana BPOPP bagi sekolah negeri disalurkan sesuai pedoman kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara bagi sekolah swasta, penyaluran dilakukan secara bertahap setiap triwulan dalam tahun anggaran yang sama dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Besaran dana BPOPP sendiri mengacu pada Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK, dan Sekolah Khusus Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan sumber daya siswa dan tenaga kependidikan, evaluasi pembelajaran, pengadaan media pembelajaran, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, dana BPOPP juga dapat digunakan untuk membayar jasa tenaga pendidikan seperti Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), mendukung kegiatan literasi sekolah, penguatan pendidikan karakter, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran termasuk teknologi asistif bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Namun demikian, penggunaan dana BPOPP juga memiliki sejumlah ketentuan dan larangan. Dana tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, karya wisata, pembangunan gedung baru, pembelian seragam pribadi, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Kepala SMA Negeri 1 Magetan, Aris Sudarmono, M.Pd, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh sekolah memahami tata kelola keuangan BPOPP secara benar sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan bahwa seluruh kepala sekolah, bendahara BPOPP, dan operator sekolah memahami secara rinci tata cara penatausahaan keuangan BPOPP Tahun 2026. Dengan pemahaman yang sama, pengelolaan dana tersebut diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Aris Sudarmono.
Ia juga menambahkan bahwa dana BPOPP memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah yang belum terakomodasi oleh dana BOS Reguler.
“Dana BPOPP yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan operasional personalia maupun non-personalia yang belum dibiayai oleh BOS Reguler. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar-benar sesuai mekanisme agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh sekolah dan peserta didik,” ungkapnya.
Aris berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh satuan pendidikan di wilayah Cabdindik Ponorogo dapat mengelola dana BPOPP secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh sekolah dapat menjalankan mekanisme pengelolaan dana BPOPP Tahun 2026 dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan,” pungkasnya.(*)
