Jumat, April 3, 2026
BerandaHukum & KriminalGebrakan Awal Ops Pekat Semeru 2026, Tiga Pelaku Narkoba Diamankan di Magetan

Gebrakan Awal Ops Pekat Semeru 2026, Tiga Pelaku Narkoba Diamankan di Magetan

Matalensa-news com -Magetan – Gebrakan tegas langsung ditunjukkan jajaran Polres Magetan pada hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Magetan, Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa operasi ini tidak sekadar seremonial. Sejak hari pertama, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku berinisial TWS, US, dan DMP yang merupakan warga Kecamatan Magetan.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magetan. Ia menyebut, narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Dari tangan tersangka TWS, petugas menyita sabu seberat 1,12 gram. Sementara itu, dari tersangka US dan DMP diamankan barang bukti sabu dengan berat total 20,26 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Setelah dilakukan penangkapan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Magetan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka TWS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Magetan memastikan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung, penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus diintensifkan. Dengan langkah tegas dan sinergi bersama masyarakat, diharapkan Kabupaten Magetan semakin bersih dari peredaran narkoba.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments