MAGETAN,MATALENSA-NEWS.COM- Ulah Pendidik Seorang ASN Guru Agama berinisial MH ( 32) asal kabupaten Wonogiri Mencoreng Dunia Pendidikan di Kabupaten Magetan. Hal ini diketahui setelah adanya penangkapan seorang guru oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.
Di jelaskan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada saat menggelar Press Release pada Jum’at pagi (10/11/23).
Dijelaskan Angga Perdana, kejadian persetubuhan tersebut berawal dari laporan Kepala Sekolah korban kepada terlapor (Orang Tua Korban) yang menyatakan bahwa korban melati (13) pernah bermain di penginapan di wilayah Sarangan dan korban telah mengalami perbuatan persetubuhan.
“Modus operandi nya yakni bujuk rayu tersangka MH kepada korban dengan memberikan hadiah berupa gelang, boneka, dan alat-alat kecantikan,” jelas Kasatreskrim Polres Magetan.
Angga menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas PPA Magetan dalam rangka pencegahan. Ia berharap supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Parahnya lagi, pelaku yang diketahui berinisal MH (32) warga Wonogiri melakukan aksi bejatnya tersebut sejak siswinya duduk di kelas VI SD hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.
Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah. “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH
“Ini merupakan tamparan keras kepada guru karena pelaku pencabulan kali ini merupakan seorang guru, dan ini merupakan kewajiban Dewan Guru dalam melaksanakan sidang etik yang nanti dalam pelaksanaannya akan terus kami kawal,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku MH nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman yang akan dijatuhkan.(*)