MAGETAN,MATALENSA-NEWS.COM-Perlakukan bejat ditunjukan seorang ayah di Magetan Ia dengan sengaja menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Imbasnya, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berawal dari laporan warga Kecamatan Maospati yang merupakan seorang Guru Korban (Mawar/Nama Samaran), akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (35) yang tak lain adalah Pelaku yang juga Ayah tiri korban persetubuhan.
WW mengaku tak mampu menahan birahinya lantaran ditinggal istrinya selama bertahun-tahun merantau ke luar pulau. Melihat korban yang berusia 14 tahun tersebut, dirinya secara sadar merayu korban untuk memuaskan nafsunya.
“Istri saya kerja di luar pulau. Ketika itu sedang tidak dalam pengaruh alkohol, atau obat-obatan,” lanjutnya.
Hal senada yang disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, saat menggelar Press Release pada Selasa pagi (31/10/23), bertempat di Lobby Mapolres Magetan.
Perbuatan bejat ayah tiri korban tersebut bermula pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku lantas menggoda korban dengan bujuk rayunya.
Dari keterangan penyidik, hal itu bermula ketika Pelapor (Guru korban) melakukan konseling kepada korban (Mawar) yang sudah tidak masuk sekolah beberapa minggu, kemudian hasil dari konseling tersebut di ketahui bahwa korban sering bangun kesiangan serta mengasuh adiknya.
“Dari keterangan korban, ia mengaku pernah mengalami tindak kekerasan oleh bapak tirinya dan juga pernah di lakukan persetubuhan oleh bapak tirinya, maka dari itu Pelapor membawa korban ke Puskesmas untuk di lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut telah hamil terdeteksi 16 minggu,” jelas Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada.
Lanjutnya, “ Motifnya, pelaku WW ini melakukan bujuk rayu kepada korban, terlebih korban ini juga merasa takut maka dari itu korban mau diajak layaknya hubungan suami istri,” imbuhnya.
Ironisnya, WW ayah tiri korban seperti merasa tidak bersalah, dirinya mengaku melakukannya tidak ada perasaan tega atau tidak tega, selain nafsu saat melihat korban di rumah. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan sudah empat kali sejak awal bulan Februari 2023 hingga 22 Oktober 2023 kemarin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku WW akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun ditambah sepertiganya karena pelaku masih ada hubungan keluarga.(*)