BerandaBerita UmumWarga Sayutan Gandeng LBH untuk Hentikan Tambang Galian C Magetan

Warga Sayutan Gandeng LBH untuk Hentikan Tambang Galian C Magetan

Matalensa-news.com-MAGETAN – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus berlanjut. Setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Magetan beberapa waktu lalu, warga kini mengambil langkah lanjutan dengan menggandeng lembaga bantuan hukum guna memperkuat perjuangan melalui jalur hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mempertahankan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga. Tidak hanya mengandalkan aksi massa, warga juga mulai menyiapkan strategi hukum agar aspirasi mereka memiliki dasar yang lebih kuat.

Pada Senin (8/6/2026), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor LBH No Viral No Justice yang dipimpin Ahmad Setiawan. Pertemuan itu menjadi awal dari proses pendampingan hukum yang diharapkan dapat membantu warga dalam menghadapi polemik tambang yang hingga kini masih memicu perdebatan.

Di sisi lain, masyarakat menilai perjuangan mereka harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pendampingan dari LBH dianggap penting agar setiap langkah yang ditempuh memiliki landasan hukum yang jelas.

Kuasa hukum warga, Ahmad Setiawan atau yang akrab disapa Wiryo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permohonan pendampingan dari sejumlah warga yang merasa terdampak oleh keberadaan tambang tersebut.

“Hari ini kami menerima beberapa perwakilan warga Desa Sayutan yang meminta pendampingan hukum. Mereka ingin memastikan perjuangan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wiryo.

Meski demikian, Wiryo menegaskan bahwa tim hukum belum mengambil kesimpulan ataupun menentukan langkah hukum tertentu. Saat ini, berbagai dokumen dan informasi terkait aktivitas tambang masih dipelajari secara mendalam sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Menurutnya, proses pengumpulan data menjadi bagian penting untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh. Dengan demikian, langkah yang nantinya diambil tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga didukung fakta dan bukti yang kuat.

Sementara itu, penolakan warga disebut berangkat dari pengalaman masa lalu. Masyarakat mengaku masih merasakan dampak dari aktivitas tambang yang pernah berlangsung di wilayah tersebut, sehingga muncul kekhawatiran apabila kegiatan serupa kembali dilakukan.

Warga menilai keberadaan tambang berpotensi mengancam sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, risiko longsor yang dapat membahayakan kawasan permukiman maupun makam leluhur juga menjadi alasan kuat di balik penolakan tersebut.

“Yang diinginkan warga adalah penghentian aktivitas tambang yang sekarang. Mereka merasa dampak dari tambang sebelumnya baru dirasakan beberapa tahun kemudian sehingga muncul kekhawatiran kejadian serupa akan terulang,” jelas Wiryo.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya. Mulai dari mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Magetan, melakukan aksi demonstrasi, hingga mengawal proses pemindahan alat berat dari lokasi tambang. Kini, dengan menggandeng LBH, perjuangan warga Sayutan memasuki babak baru. Jika sebelumnya tekanan dilakukan melalui aksi di lapangan, saat ini langkah hukum mulai disiapkan sebagai upaya menghentikan aktivitas tambang yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan, lahan pertanian, dan keberlangsungan hidup masyarakat desa.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments