BerandaBerita UmumDugaan Penipuan SK DPP, Ketua dan Sekretaris PKB Magetan Dipolisikan di Tengah...

Dugaan Penipuan SK DPP, Ketua dan Sekretaris PKB Magetan Dipolisikan di Tengah Panasnya Konflik Internal Partai

Matalensa-news.com- Magetan – Suhu politik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kian memanas. Aroma konflik internal yang semula hanya berembus di ruang rapat kini menyeruak ke ranah hukum. Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Magetan resmi dipolisikan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan dokumen partai yang digunakan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Laporan tersebut diajukan oleh Sumadi, S.H., kuasa hukum Nur Wakhid (Gus Wahid)—anggota DPRD yang tengah disengketakan posisinya dalam PAW—pada Rabu (12/11/2025). Dalam laporan itu, kedua pengurus DPC PKB Magetan dituding telah menggunakan Surat Keputusan (SK) DPP PKB yang belum sah secara hukum sebagai dasar pengajuan PAW ke DPRD Magetan.

“Ini bentuk tipu muslihat menggunakan dokumen yang belum berkekuatan hukum. SK itu baru diterima pada 13 Oktober 2025, tapi sudah dipakai sejak 6 Oktober 2025 untuk mengganti Nur Wakhid,” tegas Sumadi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sumadi menjelaskan, SK DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 baru memiliki kekuatan hukum setelah 60 hari sejak diterima dan tidak diajukan keberatan. Namun, Nur Wakhid telah mengajukan keberatan resmi ke DPP PKB pada 27 Oktober 2025, yang otomatis menunda keabsahan SK tersebut.

“Kalau dihitung 60 hari sejak diterima, maka SK baru sah pada 12 Desember 2025. Tapi DPC sudah memproses lebih dulu. Ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Langkah cepat DPC PKB Magetan itu juga sempat ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 100.1.1.4.2/39640/011.2/2025 yang dikirimkan ke Bupati Magetan. Pemprov menegaskan bahwa proses PAW belum dapat dilanjutkan karena dokumen belum memenuhi ketentuan hukum sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 113.

Menurut Sumadi, laporan yang ia ajukan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yakni adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

“Ini termasuk delik biasa. Jadi siapa pun bisa melaporkan, tidak harus korban langsung. Semua unsur pidana penipuan sudah terpenuhi,” Tandasnya.

Kasus ini menjadi babak baru dalam konflik internal PKB Magetan, yang sebelumnya telah bergulir di ranah perdata di Pengadilan Negeri Magetan. Kini, persoalan tersebut resmi masuk ke ranah pidana, menambah sorotan publik terhadap dinamika politik lokal menjelang Pilkada 2025.(ad)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments