Matalensa-news.com -Magetan, 29 Juni 2024 – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Magetan untuk pertama kalinya di tahun 2024 digelar di Lapangan Kecamatan Takeran. Acara ini diinisiasi oleh Bea dan Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Magetan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Selain hiburan, sosialisasi juga diisi dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan kepolisian. Dalam sesi tanya jawab, Huda Adi Pradana, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang biasa dikenal dengan istilah 2P 2B:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.
2. Dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas, yang sudah beberapa kali dipakai sehingga terlihat berkerut, sobek, atau kotor.
4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Meskipun jumlah sosialisasi berkurang, fokus utama tetap pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Untuk persentasenya tahun ini dibalik, 40 persen sosialisasi, sisanya adalah pemberantasan,” ungkap Nanda.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, dalam sambutannya berharap masyarakat bisa lebih memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya. “Warung yang dititipi rokok ilegal bisa tahu tentang rokok ilegal sehingga bisa membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Magetan dapat lebih memahami dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan teratur.Tutupnya


