Matalensa-news.com-Magetan – KPU Kabupaten Magetan pada Sabtu (14/9/2024) secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi para calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Proses verifikasi administrasi ini adalah salah satu tahapan penting dalam memastikan kelayakan calon.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Magetan menyatakan bahwa tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat administratif. Pasangan calon tersebut adalah:
• H. Sujatno, SE. MM dan Ida Yuhana Ulfa, S.Pd, M.Pd
• Hj. Ninik Endang R, M.Pd dan Suyatni Priasmoro, SH, MH
• Ir. Hergunadi, M.T dan Dr. A Basuki Babussalam, SH, MH


Ketua KPU Magetan, Novianto, menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan teliti dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa seluruh pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat telah melalui pemeriksaan berkas yang ketat sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ini demi memastikan bahwa seluruh calon benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk memimpin Kabupaten Magetan ke depan,” ungkap Novianto.
Lebih lanjut, Novianto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon tersebut. Masukan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan. “Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis, dilengkapi dengan bukti identitas diri dan dokumen yang relevan. Partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama,” tambahnya.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan tersebut pada tanggal 15 hingga 18 September 2024. Tanggapan dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir tanggapan masyarakat KWK yang bisa diunduh di situs resmi KPU, https://infopemilu.kpu.go.id, atau diserahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Magetan Jl.Karya Dharma No.70 Ringinagung Magetan . Formulir ini bertujuan untuk menampung tanggapan yang sah dan relevan dari masyarakat.
Novianto berharap masyarakat Magetan dapat memberikan tanggapan secara konstruktif dalam periode yang telah ditetapkan. “Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Magetan. Dengan demikian, kami optimis Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat berdasarkan proses yang jujur dan adil,” pungkasnya.(*)
