Matalensa-news.com-Magetan – Polemik pengadaan motor dinas bagi kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan kembali mencuat ke ruang publik. Sebanyak 207 kepala desa diketahui telah menerima motor dinas baru berpelat merah pada akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut menuai kritik tajam, terutama dari kalangan aktivis yang menilai langkah tersebut belum sejalan dengan prinsip efisiensi dan prioritas pembangunan desa.
Pengadaan motor dinas ini sejatinya telah direncanakan sejak tahun 2023. Namun, realisasinya sempat tertunda akibat dinamika dan agenda politik daerah. Anggaran pengadaan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa pengadaan motor dinas bertujuan untuk menunjang operasional para kepala desa. Menurutnya, kendaraan lama yang digunakan sebagian besar sudah tidak layak pakai dan tidak sesuai dengan kondisi geografis wilayah desa di Magetan.
“Motor dinas ini disiapkan untuk mendukung mobilitas kepala desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Banyak kendaraan lama yang kondisinya sudah tidak memungkinkan, sementara wilayah desa memiliki karakter geografis yang beragam,” terang Eko Muryanto.
Namun demikian, kebijakan tersebut justru mendapat sorotan keras dari Forum Rumah Kita, sebuah organisasi non-pemerintah yang konsisten mengawal transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Magetan. Mereka menilai pengadaan motor dinas kades belum menunjukkan urgensi yang jelas di tengah kebutuhan dasar desa yang masih belum terpenuhi secara optimal.
Agus Pujiono, dari Divisi Data dan Sumber Daya Forum Rumah Kita, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk motor dinas bertentangan dengan prinsip efisiensi pengelolaan keuangan desa. Ia menilai, masih banyak persoalan mendasar di desa yang semestinya menjadi prioritas utama pemerintah.
“Urgensi pengadaan motor dinas ini patut dipertanyakan. Faktanya, pembangunan infrastruktur dasar di desa masih berjalan lamban. Banyak jalan desa rusak, irigasi belum maksimal, serta fasilitas umum yang belum memadai,” ujar Agus dengan nada tegas.(Jum’at 26/12/2025)
Lebih lanjut, Agus menyoroti sumber anggaran yang berasal dari DBH pajak, yang menurutnya merupakan kontribusi langsung masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, sehingga seharusnya desa didorong untuk lebih mandiri secara ekonomi.
“Prioritas anggaran seharusnya diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Pengembangan sektor ekonomi lokal seperti agribisnis, UMKM, dan pariwisata desa jauh lebih mendesak dibandingkan pengadaan kendaraan dinas,” jelasnya.
Menurut Agus, pengadaan fasilitas penunjang seperti motor dinas seharusnya dilakukan setelah desa memiliki ketahanan fiskal yang kuat. Jika tidak, kebijakan tersebut justru berpotensi memperpanjang ketergantungan desa terhadap dana transfer pemerintah.
“Jika pola ini terus dipertahankan, desa akan semakin bergantung pada dana pusat dan daerah tanpa membangun kemandirian berkelanjutan. Padahal tujuan utama Dana Desa adalah menciptakan desa yang mandiri dan berdaya,” tegas Agus.
Forum Rumah Kita juga mengingatkan bahwa kritik serupa pernah mereka sampaikan terkait pengadaan mobil dinas pejabat kabupaten bernilai miliaran rupiah. Saat itu, tekanan publik dan aksi mahasiswa akhirnya membuat kebijakan tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.
Agus berharap Pemerintah Kabupaten Magetan dapat merespons kritik ini secara terbuka dan bijak. “Pemkab Magetan perlu menjelaskan kepada publik, apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat desa atau justru menambah beban keuangan rakyat,” pungkasnya.(a.d)
