Sekretaris DPC PERARI Magetan sekaligus Ketua YLBHI Noviral No Justice Cak Sholeh Perwakilan Cabang Magetan, Agus Pujiono, S.H
Matalensa-news.com – MAGETAN – Praktik pengumpulan dana dengan mengatasnamakan iuran komite, sumbangan pembangunan, infaq maupun bantuan sukarela di satuan pendidikan kembali menjadi perhatian. Penggunaan istilah tersebut perlu dicermati karena pengumpulan dana yang semula disebut sukarela dapat berubah menjadi pungutan apabila disertai nominal, batas waktu, kewajiban membayar, penagihan maupun tekanan kepada orang tua atau wali murid.
Sekretaris DPC PERARI Magetan sekaligus Ketua YLBHI Noviral No Justice Cak Sholeh Perwakilan Cabang Magetan, Agus Pujiono, S.H., menegaskan bahwa substansi pengumpulan dana harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, nama yang digunakan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu pengumpulan dana termasuk sumbangan atau pungutan. “Jangan hanya melihat namanya sebagai sumbangan, infaq, iuran atau bantuan sukarela. Yang harus dilihat adalah praktiknya. Kalau nominal ditentukan, waktunya ditentukan, kemudian ada kewajiban atau tekanan untuk membayar, maka hal tersebut harus dikaji secara serius,” tegas Agus.
Menurut Agus, perbedaan antara pungutan dan sumbangan pernah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pungutan memiliki sifat wajib dan mengikat serta ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Sementara itu, sumbangan diberikan secara sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Karena itu, penggunaan istilah “sukarela” tidak otomatis membuat suatu pembayaran menjadi sumbangan apabila dalam praktiknya justru diwajibkan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar:
• Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya oleh satuan pendidikan.
• Sumbangan adalah pemberian secara sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Apabila sebuah “permohonan bantuan” atau “infaq” memiliki nominal yang ditentukan, jangka waktu pembayaran yang tetap, serta dikumpulkan melalui bendahara kelas atau pengurus paguyuban secara sistematis, maka substansinya telah memenuhi unsur pungutan, meskipun secara formal disebut sukarela.
Landasan Hukum yang Melindungi Orang Tua/Wali Murid
Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
Putusan ini mempertegas bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku bagi satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Negara wajib menjamin pendidikan dasar yang gratis.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
Melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan. Sumbangan hanya diperbolehkan jika benar-benar bersifat sukarela tanpa tekanan.
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
Komite Madrasah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara sendiri maupun kolektif. Penggalangan bantuan/sumbangan hanya boleh dilakukan dalam kerangka yang benar-benar sukarela.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia dan Satgas Saber Pungli secara berulang kali menegaskan bahwa penentuan nominal tetap, jadwal pembayaran, serta mekanisme pengumpulan yang terorganisir merupakan ciri pungutan, meskipun dibungkus dengan istilah “infaq” atau “kesepakatan rapat”.
Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Selain pelanggaran administratif dan maladministrasi, praktik pungutan yang bersifat memaksa atau menyalahgunakan wewenang dapat berpotensi masuk ranah pidana, tergantung pada siapa pelakunya dan bagaimana caranya dilakukan.
5. Jika melibatkan Aparatur Sipil Negara (kepala sekolah, guru, atau pejabat terkait):
• Dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pokoknya: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan…
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
• Dapat pula dijerat Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
6. Jika dilakukan oleh pengurus komite, paguyuban, atau pihak non-ASN:
• Dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Bunyi pokoknya: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu…
Ancaman pidana: penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
• Dalam praktik, tekanan sosial, ancaman terselubung (misalnya terkait layanan akademik), atau pemaksaan melalui mekanisme resmi kelas/paguyuban sering menjadi pertimbangan aparat penegak hukum.
Jika terdapat unsur bersama-sama atau turut serta, dapat diterapkan juga Pasal 55 KUHP (penyertaan).
Perlu digarisbawahi bahwa tidak setiap pelanggaran otomatis menjadi pidana. Unsur niat, paksaan, dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Namun, potensi ini nyata dan sudah terjadi dalam beberapa kasus di berbagai daerah.
Mengapa Praktik Ini Bermasalah?
Pendidikan dasar merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ketika biaya pembangunan sarana atau kegiatan tertentu dibebankan kepada orang tua melalui mekanisme yang cenderung memaksa (meskipun secara lisan disebut sukarela), maka semangat pendidikan gratis terganggu. Tekanan sosial di lingkungan sekolah atau kelas sering kali membuat orang tua merasa tidak nyaman menolak, padahal secara hukum mereka berhak untuk tidak ikut serta.
Saran bagi Wali Murid
Sebagai bentuk perlindungan diri dan anak, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan secara santun namun tegas:
7. Pahami hak Anda
Tidak ada kewajiban hukum bagi orang tua untuk membayar iuran, sumbangan, atau infaq yang ditentukan nominal dan jangka waktunya oleh komite atau paguyuban, terutama di satuan pendidikan dasar negeri.
8. Sampaikan penolakan secara tertulis jika diperlukan
Anda berhak menolak dengan sopan dan menyertakan dasar hukum yang relevan. Penolakan ini tidak boleh menimbulkan sanksi akademik maupun non-akademik terhadap anak.
9. Minta transparansi
Jika memang ada penggalangan dana yang benar-benar sukarela, mintalah proposal yang jelas, rekening bersama yang transparan, serta laporan penggunaan dana secara terbuka.
10. Laporkan jika merasa tertekan
Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman terselubung, Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada:
• Ombudsman Republik Indonesia (1500-535)
• Satgas Saber Pungli
• Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan setempat
• Kepolisian (jika unsur pidana terpenuhi)
• Lembaga bantuan hukum setempat
11. Utamakan dialog yang konstruktif
Sebelum menempuh jalur pengaduan, upayakan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah atau komite. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui pemahaman bersama tentang aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus menyoroti mekanisme pengumpulan dana melalui komite maupun paguyuban kelas. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan merupakan hal positif, tetapi mekanismenya tetap harus transparan dan sesuai ketentuan. “Kesepakatan rapat bukan berarti semua orang tua kehilangan hak untuk menolak. Gotong royong harus lahir dari kesadaran dan kerelaan, bukan karena tekanan atau kekhawatiran anak mendapatkan perlakuan berbeda,” ujarnya.
Persoalan serupa juga dapat muncul ketika pengumpulan dana menggunakan istilah infaq. Apabila pemberian benar-benar dilakukan secara sukarela, orang tua seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan memberikan, berapa jumlahnya dan kapan memberikan. Sebaliknya, jika nominal telah ditentukan, pembayaran dilakukan secara berkala, kemudian disertai penagihan atau tekanan kepada pihak yang belum membayar, mekanisme tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid berhak meminta transparansi terkait setiap pengumpulan dana di lingkungan pendidikan. Informasi mengenai tujuan penggunaan dana, jumlah kebutuhan, mekanisme pembayaran, pihak yang mengelola hingga laporan pertanggungjawaban perlu disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan antara sekolah, komite, paguyuban dan orang tua dapat tetap terjaga.
Agus juga mengingatkan bahwa tidak setiap persoalan pungutan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unsur perbuatan, pelaku, kewenangan, niat, paksaan dan bukti harus diperiksa terlebih dahulu. Namun, apabila ditemukan dugaan pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
Karena itu, wali murid yang merasa keberatan dapat menempuh langkah secara bertahap. Pertama, meminta penjelasan mengenai dasar dan tujuan pengumpulan dana. Selanjutnya, keberatan dapat disampaikan secara santun dan tertulis apabila pembayaran dirasakan bersifat memaksa. Jika dugaan pelanggaran tetap terjadi, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan seperti Ombudsman Republik Indonesia, Satgas Saber Pungli, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Agus menilai dialog tetap harus dikedepankan sebelum persoalan dibawa ke ranah pengaduan. “Kami tidak mempersoalkan semangat gotong royong untuk membantu pendidikan. Yang menjadi persoalan adalah ketika gotong royong berubah menjadi kewajiban dan orang tua merasa tertekan untuk membayar. Kalau memang sumbangan, harus benar-benar sukarela. Kalau transparan, penggunaan dan pertanggungjawabannya juga harus bisa dibuka,” tegasnya.
Menurutnya, sekolah merupakan tempat untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab dan keterbukaan kepada peserta didik. Oleh sebab itu, nilai-nilai tersebut semestinya juga diterapkan dalam pengelolaan dana yang melibatkan orang tua dan masyarakat. “Jangan sampai kata ‘sukarela’ hanya menjadi tameng untuk sebuah kewajiban. Sumbangan harus tetap menjadi sumbangan, bukan kewajiban yang disamarkan,” katanya.
Pada akhirnya, Agus menegaskan bahwa orang tua adalah mitra dalam pendidikan, bukan objek pungutan. Semangat kebersamaan tetap perlu dijaga, tetapi hak orang tua dan peserta didik juga harus dihormati.
“Pendidikan membutuhkan gotong royong, tetapi gotong royong tidak boleh dipaksakan. Jika ada nominal, batas waktu, penagihan dan tekanan, maka mekanismenya harus diuji berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai dalih sumbangan justru membuat wali murid merasa terbebani,” pungkasnya.
