PONOROGO – Matalensa-news.com– Sidang perdana kasus gugatan senilai Rp 50 miliar yang diajukan oleh Samsuri, seorang pedagang ayam asal Ponorogo, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI), berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, pada Senin (21/4/2025). Namun, sidang yang dinanti tersebut harus ditunda hingga 5 Mei 2025 karena pihak tergugat dinilai tidak siap secara administratif.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bunga Meluni Hapsari itu terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum BRI datang tanpa membawa dokumen yang dibutuhkan.
“Dokumen mereka tidak lengkap, dan parahnya lagi datang terlambat. Padahal panggilan sidang ini sudah dikirim jauh-jauh hari sebelumnya,” tegas Haris Azar
Ketidaksiapan pihak tergugat menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum penggugat yang telah mempersiapkan sidang ini dengan serius.
Sebelum sidang dimulai, massa dari Grib Jaya Ponorogo juga turut hadir dan menggelar aksi damai di depan PN Ponorogo. Mereka membentangkan poster-poster kritikan terhadap BRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Samsuri. Aksi ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, Samsuri menggugat BRI Pusat, BRI Unit Pasar Pon, dan seorang debitur yang tak lain adalah kerabatnya sendiri. Gugatan dilayangkan setelah adanya pemasangan plang bertuliskan “penunggak hutang” di depan rumahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari pihak tergugat yakni BRI enggan memberikan komentar kepada awak media. Seusai persidangan, mereka memilih meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan.(*)
