Magetan-matalensa-news.com – Sebanyak 40 pasangan suami istri mengikuti sidang Itsbat nikah massal yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang terbuka halaman PA Magetan sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih inklusif.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.

“Hari ini ada 40 pasang yang diisbatkan nikahnya. Melalui program ini, pasangan yang belum tercatat secara resmi akhirnya memiliki kekuatan hukum atas status pernikahannya,” jelas Suratno kepada awak media usai memimpin pembukaan acara.
Ia juga berharap agar program serupa dapat diteruskan dan dimasukkan dalam program prioritas pemerintahan baru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami akan mendorong agar program Itsbat nikah ini tetap dilanjutkan dan menjadi bagian dari APBD, dengan harapan bisa menekan angka perceraian serta meningkatkan edukasi hukum bagi masyarakat,” tambah Suratno.
Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara PA Magetan, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan. Sinergi antar-lembaga ini diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.
Ketua PA Magetan, Makhmud, menegaskan bahwa seluruh proses sidang Itsbat nikah dilakukan tanpa memungut biaya dari para peserta.
“Itsbat nikah ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Semua biaya ditanggung oleh Forkopimda Kabupaten Magetan,” ungkap Makhmud.
Dirinya juga mengimbau masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengurus legalitas di Pengadilan Agama maupun di Disdukcapil setempat.
“Artinya, pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah dan belum tercatat di catatan sipil, sebaiknya segera diurus agar mendapatkan pengakuan hukum,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, PA Magetan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga di wilayah Kabupaten Magetan.(*)
