Matalensa-news.com – Magetan- Setelah melewati proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bangsa kita masih terjerat dalam belitan dugaan kecurangan yang meresahkan. Para saksi pemilu dengan tegas menyatakan keberatan atas pelaksanaan pemilihan yang diduga dipenuhi dengan manipulasi yang tidak jujur. Bahkan mengarah pada indikasi penggelembungan suara yang menguntungkan paslon tertentu.
Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Magetan, Agus Pujiono, menyoroti kejadian spesifik yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Duwet Kecamatan Bendo. Dalam peristiwa yang mencoreng demokrasi ini, tercatat adanya keanehan yang diungkapkan melalui formulir C keberatan , yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.
Agus Pujiono dengan tegas menyatakan bahwa jumlah surat suara untuk pasangan calon presiden/wakil presiden melebihi jumlah pemilih yang terdaftar. Dalam daftar hadir pemilih, tercatat 257 orang, namun jumlah surat suara yang digunakan mencapai 258 buah. Yang lebih meresahkan, satu surat suara tercoblos untuk pasangan calon tertentu tanpa tanda tangan ketua KPPS.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius karena menimbulkan kecurigaan akan adanya kecurangan sistematis yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ini baru satu TPS, siapa yang tahu apa yang terjadi di TPS lainnya?,” ungkap Agus Pujiono, yang merupakan bagian dari wakil ketua BSPN DPC PDI Perjuangan Magetan.
“Kami akan terus mengawal setiap tahapan rekapitulasi lebih lanjut untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, maka patut diduga telah terjadi kecurangan ” tegas Agus Pujiono.*


