Acara sosialisasi ini, yang berlangsung pada Selasa (23/01/24), membahas secara mendalam mengenai ketentuan dalam Perda tersebut, yang menjadi landasan hukum pengelolaan dana bergulir. Parni Hadi menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat berperan sebagai pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri, dengan mempercepat pertumbuhan, peningkatan, dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Magetan.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Magetan, tentunya tetap berdasarkan pada peraturan yang ada,” jelasnya.
Parni Hadi mengakui bahwa selain memberikan pemahaman terkait Perda pengelolaan dana bergulir, diperlukan pula fasilitas bantuan permodalan melalui Dana Bergulir dalam upaya peningkatan ekonomi. Dana Bergulir ini akan difokuskan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta usaha lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para pelaku usaha kecil untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Magetan. DPRD Magetan berkomitmen untuk terus berperan dalam memajukan sektor ekonomi dan mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut.
