BerandaBerita UmumSosialisasi Perda Dana Bergulir oleh Anggota DPRD Kabupaten Magetan Tikno Komisi ...

Sosialisasi Perda Dana Bergulir oleh Anggota DPRD Kabupaten Magetan Tikno Komisi C

Matalensa-news.com Magetan, Rabu (24/01/24) – Agenda rutin anggota DPRD Kabupaten Magetan, Tikno, menyajikan paparan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2020 tentang pengelolaan dana bergulir. Acara ini dihelat di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dan dihadiri oleh Kepala Desa Sidomukti Supeno, BPD, LPM, serta tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dasar hukum, khususnya Perda, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di daerah. Dalam konfirmasinya, Tikno menjelaskan bahwa dana bergulir adalah dana yang dipinjamkan oleh pemerintah daerah untuk dikelola oleh perorangan, kelompok, atau koperasi guna mendukung perekonomian.

“Sasarannya adalah para pelaku usaha perorangan, kelompok, maupun koperasi menengah ke bawah dengan syarat bahwa usaha tersebut baik, benar, dan tidak melanggar hukum,” ungkap Tikno.

Anggota Komisi C DPRD Magetan ini menekankan bahwa masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitas pinjaman modal dana bergulir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Tikno juga menjelaskan alur pinjaman dana bergulir, yang dimulai dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diajukan ke Pemerintah Desa setempat. Selanjutnya, SKU akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan.

“Secara garis besar, Perda ini akan menjelaskan tentang pinjaman dana bergulir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dipinjamkan kepada warga masyarakat yang memiliki usaha,” tutupnya, mengakhiri sesi paparan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sekitar.(Afin)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments