Sosialisasi PKPU nomer 3 tahun 2025 tentang PAW DPRD di Aula KPU Magetan.
Matalensa-news.com–Magetan – Menguatnya isu Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan mendapat respons tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menekankan bahwa PAW tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan merupakan proses hukum yang memiliki dasar regulasi jelas dan mengikat.
Penegasan itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Magetan, Ivan Trikumoro, saat menjelaskan landasan hukum PAW yang saat ini digunakan KPU. Ia menyebut, seluruh tahapan PAW DPRD kini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan pada 11 November 2025.

“PKPU 3 Tahun 2025 ini menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Artinya, seluruh proses PAW sekarang harus mengikuti aturan yang baru,” ujar Ivan usai sosialisasi PKPU di Magetan, Selasa (23/12/2025).
Ivan menguraikan bahwa regulasi terbaru tersebut menghadirkan pembaruan signifikan, khususnya dalam mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota DPRD. Jika sebelumnya KPU cenderung hanya berfokus pada calon pengganti, kini seluruh tahapan ditata secara menyeluruh dan saling berkaitan.
“Dulu kami bisa dibilang minim atau pasif terhadap calon yang diberhentikan. Fokusnya hanya pada calon pengganti antarwaktu. Sekarang prosesnya lebih jelas, alurnya lebih gampang, dan pasal-pasalnya saling terhubung,” jelasnya.
Menurut Ivan, penyempurnaan regulasi ini menjadi penting untuk meluruskan persepsi publik terkait PAW. Ia menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan politis dalam proses tersebut dan hanya bertugas menjalankan amanat peraturan.
“PAW itu bukan soal suka atau tidak suka, bukan keputusan politik. Itu murni proses hukum yang alurnya sudah diatur jelas dalam PKPU,” tegas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menambahkan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menyusun tahapan PAW DPRD secara lebih sistematis, mulai dari proses pemberhentian anggota dewan, pengusulan calon pengganti, hingga tahapan verifikasi administrasi dan penetapan.
KPU Magetan pun berharap, dengan adanya kepastian regulasi ini, dinamika dan polemik PAW DPRD Magetan tidak lagi berkembang menjadi isu politis yang menyesatkan. Dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum, proses PAW diharapkan tetap menjaga marwah demokrasi serta keadilan bagi seluruh pihak. (a.d)
