BerandaBerita UtamaJajaran Bawaslu Magetan Bersama Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Jajaran Bawaslu Magetan Bersama Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Magetan

MAGETAN,MATALENSA-NEWS.COM- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Magetan. Selama operasi penertiban yang dilakukan hari ini, lebih dari puluhan APK ditemukan dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan peraturan,Jumat (5/1/2024)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto, menjelaskan bahwa operasi penertiban difokuskan di Kota Magetan, termasuk di bundaran perempatan Selosari, Pertigaan selatan SMP 4, dan beberapa titik lainnya. “Bersama Satpol PP dan jajaran kami, kami berhasil menertibkan APK yang melanggar aturan,” ujar Purwanto.

Purwanto melaporkan bahwa puluhan APK yang dipasang di wilayah tersebut melanggar aturan, seperti pemasangan di pohon, melintang di jalan, di tiang listrik, dan bahkan di tempat ibadah. Jenis APK yang ditertibkan meliputi bendera, stiker, banner, serta baliho.

Menurut Purwanto, sebelum proses penertiban dilakukan, Bawaslu memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK. “Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pelanggaran administrasi.”

Rencananya, penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Magetan. Namun, pada hari ini, fokus operasi penertiban dilakukan di wilayah kota dan Kecamatan Karangrejo beserta sekitarnya. Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan Bawaslu dan jajarannya telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Daerah Magetan.(afin)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments