BerandaBerita UmumLSM Garis Pakem Mandiri Usulkan Penyederhanaan Layanan SIM dan STNK ke Kapolri

LSM Garis Pakem Mandiri Usulkan Penyederhanaan Layanan SIM dan STNK ke Kapolri

Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin,

Matalensa-news.com -MADIUN –  LSM Garis Pakem Mandiri mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mengusulkan evaluasi dan penyederhanaan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin, mengatakan usulan itu menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, dan kejelasan biaya pengurusan SIM serta STNK.

“Di awal kepemimpinan Bapak Kapolri ini, kami berharap ada pembenahan pelayanan publik agar pengurusan SIM dan STNK lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rohman, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, standar pelayanan perlu diperjelas dan diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Mulai dari persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga tarif resmi harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami mendorong agar setiap biaya memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat harus mengetahui tarif resmi dan tidak dibebani pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.

Rohman juga menyoroti persyaratan tes psikologi dalam penerbitan dan perpanjangan SIM. Ia meminta agar manfaat, mekanisme, serta biaya pelaksanaannya dievaluasi agar tidak sekadar menjadi formalitas administrasi.

“Tes psikologi harus benar-benar memberikan manfaat bagi keselamatan berlalu lintas. Pelaksanaannya perlu dievaluasi secara objektif, dengan biaya yang wajar dan transparan,” katanya.

Ia menegaskan, penyederhanaan pelayanan bukan berarti mengabaikan kesehatan dan kompetensi pengemudi. Seluruh persyaratan keselamatan tetap harus dipenuhi, tetapi setiap prosedur perlu memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pelayanan SIM, LSM Garis Pakem Mandiri mengusulkan evaluasi biaya administrasi STNK, termasuk penerbitan duplikat, mutasi kendaraan, dan balik nama. Polri bersama pemerintah diharapkan mengkaji penyederhanaan komponen biaya melalui tarif resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LSM tersebut juga mendorong evaluasi mekanisme perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kesehatan, dan keselamatan pengemudi.

Di bidang administrasi kendaraan, percepatan integrasi data kendaraan bermotor secara nasional dinilai penting untuk mempermudah pelayanan. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi perhatian dalam proses tersebut.

Selain itu, Rohman meminta transparansi dalam penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), agar masyarakat dapat memahami dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Dalam suratnya, LSM Garis Pakem Mandiri mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui usulan tersebut, Rohman berharap Kapolri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan, struktur tarif, mekanisme pembayaran, dan sistem pengawasan.

“Kami berharap momentum awal kepemimpinan Kapolri dapat memperkuat reformasi pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, persyaratan yang jelas, serta tarif yang transparan dan seragam secara nasional sesuai ketentuan,” pungkasnya..(Hst).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments