Matalensa-news.com – MAGETAN – Pemberantasan tindak kriminalitas terus dilakukan jajaran Polres Magetan melalui Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi berhasil mengungkap 11 kasus kriminal, menuntaskan seluruh target operasi, serta mengamankan 13 orang tersangka. Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (26/10/2026).
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji menerangkan, sebanyak 75 personel dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polres Magetan. Hasilnya, lima target operasi yang telah ditentukan berhasil diungkap seluruhnya, sehingga persentase pencapaiannya mencapai 100 persen.
Keberhasilan tersebut mencakup satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Plaosan, Maospati, serta Bendo. Selain menyasar perkara yang menjadi prioritas, petugas juga mengembangkan penindakan terhadap tindak pidana lain yang ditemukan selama operasi berlangsung.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkap Bagas.
Di luar sasaran utama tersebut, polisi kembali mengungkap enam kasus non-target operasi. Kasus-kasus itu meliputi pencurian di wilayah Kartoharjo serta sejumlah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Ngariboyo dan Takeran. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak berbagai bentuk kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Bagas juga memaparkan data penanganan perkara yang mencatat 18 laporan polisi. Rinciannya terdiri atas 12 laporan pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan dugaan penipuan atau penggelapan. Dari keseluruhan penanganan perkara itu, sebanyak 13 tersangka diamankan, yakni empat orang dari wilayah lokal dan sembilan orang dari luar kota.
Untuk memperkuat proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi tiga sepeda angin, tujuh telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, dan dua sepeda motor. Polisi juga menyita pakaian, jaket, kuitansi, serta flashdisk yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Terkait penerapan hukum, perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor diproses berdasarkan ketentuan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP sesuai fakta serta unsur masing-masing perkara. Sementara itu, perkara penipuan atau penggelapan ditangani menggunakan ketentuan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP. Kapolres menegaskan, seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menghormati hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.
Lebih jauh, Bagas menekankan bahwa upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Peran masyarakat melalui kewaspadaan, kepedulian terhadap lingkungan, dan kebiasaan saling mengingatkan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan. Polres Magetan mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 agar informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ajakan menjaga keamanan tersebut selaras dengan tagline Kapolda Jawa Timur, “Jogo Omah”, yang menekankan pentingnya menciptakan rasa aman mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Menurut Bagas, kepedulian terhadap keamanan harus tumbuh dari setiap individu agar upaya pencegahan kriminalitas dapat berjalan lebih efektif.
“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegasnya.
Bagas berharap keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 dapat menjadi dorongan untuk memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia menegaskan, keamanan wilayah akan lebih mudah diwujudkan apabila seluruh elemen memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama. “Ketika setiap warga peduli terhadap keamanan rumahnya, setiap warga peduli terhadap lingkungannya, dan seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian, maka keamanan dan ketertiban di Kabupaten Magetan akan semakin kuat,” pungkasnya.(A.d)
