Matalensa-newa.com- MADIUN – Janji meloloskan calon taruna melalui jalur khusus berujung dugaan tindak pidana penipuan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HA yang diduga menawarkan akses khusus penerimaan taruna dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dari praktik penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan harapan keluarga.
Kasus ini bermula ketika korban merasa kecewa karena anaknya tidak berhasil lolos seleksi masuk PPI Madiun. Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka dengan menawarkan bantuan agar anak korban dapat diterima melalui jalur khusus, meskipun penerimaan sekolah kedinasan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat. Selain itu, tersangka disebut menggunakan kuitansi yang mencantumkan tanda tangan pejabat serta komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai ajudan.
Korban yang percaya terhadap tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pembayaran dilakukan melalui penyerahan langsung maupun transfer, dengan alasan untuk memenuhi biaya administrasi dan pengadaan seragam calon taruna.
Namun, harapan korban tidak terwujud. Anak korban tetap dinyatakan tidak lolos seleksi masuk PPI Madiun, meskipun sejumlah uang telah diserahkan. Setelah tidak mendapatkan kepastian sesuai janji yang disampaikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Madiun melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kapolres Madiun menekankan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agung Hartawan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi juga telah menetapkan HA sebagai tersangka, melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Madiun akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Madiun turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kelulusan sekolah kedinasan melalui jalur khusus dengan imbalan uang. Masyarakat perlu memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan melalui saluran resmi dan tidak memberikan uang kepada pihak yang mengklaim dapat menjamin kelulusan.
“Jangan tergiur janji kelulusan dengan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur resmi. Apabila menemukan tawaran mencurigakan, segera lakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.(*)
